Pewarta: Dwi Arifin
Koran SINAR PAGI (Bekasi)-, “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah, hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Serta (tetap) melaksanakan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah” (Qur’an Surat At-Taubah Ayat 18)
Firman Alloh Subhanahu Wa Ta’ala yang ada di dalam Al-quran itu menjadi landasan kaum muslim untuk memakmurkan masjid. Lalu bagaimana cara atau strategi memakmurkan masjid ?…
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia / DPW BKPRMI Jawa Barat, Drs. H. Saiful Bahri, M.Si menjelaskan untuk memakmurkan masjid saat ini di tengah-tengah masyarakat yang semakin padat jumlah penduduknya dan berkembang maju dalam memanfaatkan teknologi. “Kurang lebih ada 4 strategi atau langkah yang harus ditempuh. Mulai dari tertib admnistrasi, perluasan pembangunan sarana masjid, memperbanyak kegiatan keagamaan di masjid dan pemberdayaan ekonomi jama’ah masjid. Selain itu DKMnya harus berupaya mendekatkan diri kepada masyarakat,” ucapnya saat interaktif bersama Koran SINAR PAGI saat Rihlah menuju acara pelantikan DPD BKPRMI Kota Bekasi (12/11/2022)
Menurutnya tertib administrasi yang dijalankan oleh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid akan menambah tingkat kepercayaan publik kepada pengelolaan uang yang ada di Masjid. Sehingga banyak orang yang bukan warga sekitar, tetapi mereka memilih mengeluarkan uang ke masjid yang tertib admistrasinya. Misalnya saat ada donatur, Muzzaki sebutan dari orang yang membayar zakat atau orang menitipkan infaqnya melalui masjid. Mereka itu seharusnya mendapatkan bukti serah terima uangnya setelah mengucapkan ijab qobul ibadahnya dan mengeluarkan hartanya. Melalui tertib administrasi ini juga akan mempermudah pendataan tentang jama’ah yang berkontribusi memakmurkan masjid.
Selanjutnya setelah tertib administrasi, Dewan Kemakmuran Masjid harus berupaya membuktikan dana yang dikelolanya dengan perluasan pembangunan sarana masjidnya. Seperti di Masjid AI-Ikhwan Komplek Cingcin Permata Indah, Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung. Saat ini sudah memiliki bangunan baru dari sumber dana yang masuk ke masjid. “Di samping masjid itu kebetulan ada bangunan toko yang cukup besar, pemiliknya berniat menjual atau menawarakan ke DKM Al Ihkwan. Pembayarannya melalui dicicil, dari harga totalnya sekitar Rp.550 Juta, hingga saat ini sudah mulai lunas, DKM Masjid membayar sekitar Rp.100 jutaan setiap cicilannya,” katanya
Selain itu setelah bangunannya semakin luas, maka sudah semestinya kegiatan atau fungsi masjidnya ditambah. Kalau belum punya lembaga pendidikan untuk anak-anak belajar qur’an atau kurang sarana kitab untuk belajar jama’ah, maka itu yang harus diadakan.
Setelah semuanya dirasa lengkap, selanjutnya perbanyaklah kegiatan keagamaan di masjid. Misalnya dengan kajian subuh atau ba’da isya yang rutin di hari-hari tertentu setiap minggunya atau pengajian akbar saat menyambut hari besar islam dan kegiatan syiar islam yang lainnya agar masyarakat tertarik untuk ke masjid. Selain itu, pihak DKM atau marbot harus berupaya menjaga kebersihan masjid agar jam’ah yang hadir ke masjid merasa nyaman.
Setelah semua itu dilaksanakan, DKM juga harus menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat yang ada di sekitar. Seandainya ada warga yang meninggal dunia, maka DKM harus hadir mendampingi keluarga yang ditinggalnya dengan membantu proses pengurusan jenazahnya. DKM wajib mengetahui bagaimana cara menangani jenazah yang berat badannya lebih besar atau jenazah yang hanya sedikit dari pihak keluarga yang melayatnya.
Drs. H. Saiful Bahri, M.Si juga mengungkapkan perihal pemberdayaan ekonomi jama’ah masjid agar terhidar dari renternir atau riba. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempunyai program Pinjaman untuk jema’ah Masjid yang dinamai Kredit MESRA ( Masjid Sejahtera). Prosesnya tanpa agunan dan tanpa bunga. Cukup Rekomendasi dari Pengurus DKM dengan menyiapkan syarat Kredit Mesra, diantarnya:
1. KTP suami istri,
2. KK dan Surat Nikah
3. Rekomendasi DKM/RT
4. Pinjaman Rp. 500.000 – Rp. 5.000.000
5. Jangka waktu 6-12 bulan
6. No bunga , No Agunan
7. Pengajuan kelompok minimal 5 orang maksimal 10 orang
Melalui adanya syarat berkelompok itu tujuannya untuk memudahkan proses dan pembinaannya. Pelaksanaan program BJB Mesra ini sengaja dilaksanakan dengan memfungsikan tempat ibadah. Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan memakmurkan masjid. Dan sebagai upaya pemerintah untuk lebih memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pembiayaan mikro. Masyarakat cukup datang ke masjid atau tempat ibadah terdekat.
Pelaksanaan Kredit Mesra diproses melalui kerjasama lembaga keagamaan terkait yang telah terdaftar di Dewan Lembaga Keagamaan. Serta pengurusnya aktif dan telah menjadi agen Laku Pandai atau Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif, yaitu Program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penyediaan layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan pihak lain (agen bank), dan didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.
PWNU, Gubernur, Legislatif, Disdik, DPJB & FKSS Tanggapi Perkembangan BPMU 2023
Media Cetak Diprediksi Lebih Menyehatkan Akal Pikiran Dibandingkan Media Sosial