Pewarta: Dwi Arifin
Koran Sinar Pagi (Penataan Desa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki tujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan tata kelola Pemerintahan Desa. Serta meningkatkan daya saing Desa untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Penataan Desa dan penataan Desa Adat berupa pembentukan Desa dan Desa Adat, penghapusan Desa dan Desa Adat, dan perubahan status Desa dan Desa Adat
Hari ini, Kamis (10/11) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat melakukan workshop sebagai bentuk fasilitasi provinsi kepada kabupaten/kota dalam penataan desa di Jabar.
“Saat ini penataan desa di Jabar cenderung mengalami stagnan, dibanding dengan peningkatan jumlah penduduknya”, tutur Asep Nandang, Kabid Bina Desa DPMD Jabar.
“Tentunya kondisi tersebut mempengaruhi kualitas pelayanan publik, karena banyak desa yang wilayah administrasinya terlalu luas secara geografis”, lanjutnya.
Menurutnya penataan desa di Jabar memang sangat urgen, namun demikian harus tetap memperhitungkan dampak positif maupun negatifnya secara komprehensif dalam pelaksanaannya.
Workshop yang dimulai hari ini hingga besok menghadirkan para narasumber dari Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Badan Informasi Geospasial, dan Biro Pemerintahan & Otda Setda Jabar.
Hari Ikan Nasional 2022, “DKP Jawa Barat Akan Gelar Bazar di Gedung Sete 2 Desember 2022”