Oleh Yuni Irawati (ibu rumah tangga)
Satuan Resersi Kriminal ( SATRESKRIM) Polresta Bandung menangkap seorang pria mengaku berprofesi sebagai ustad yang jelas melakukan tindakkan pencabulan sesama jenis.
Berinisial YHS (19) tega mencabuli tiga anak laki-laki dengan modus pengajian yang menginap. Pengajian tersebut digelar secara sukarela oleh pelaku ditempatnya yakni dikawasan Ancolmekar, Kabupaten Bandung.
Ket Foto : ilustrasi
“Pelaku meyakinkan kepada orang tua korban untuk ikut belajar mengaji. Waktu mengajinya itu pukul 17.00 WIB sampai 05.00 WIB pagi, sehingga setelah selesai belajar mengaji kemudian di lakukan tindakan pencabulan,”katanya di Malpolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (24/10). Orang tua korban curiga dan menanyakan kepada anaknya. Awalnya anaknya tidak mengaku, tetapi setelah dibujuk orang tua akhirnya terbuka. Tindakkan tersebut dilakukan beberapa kali dan hampir satu tahun lamanya.
Pada dasarnya, terjaminnya dan terlindunginya seorang anak ada pada orang tua, guru dan lingkungan yang tepat. Namun pada faktanya kerap kali pihak yang menjadi pelindung malah menjadi ancaman bagi mereka. Dan sungguh ironis kalau yang menjadi pelaku itu adalah seorang guru ngaji yang semestinya menjadi pengayom dan teladan dalam berprilaku. Miris dan ironis sekali ketika seorang guru tidak takut akan hukum Alloh. Kasus seperti ini bukan saja bentuk kriminal atau kejahatan, tetapi telah mencederai profesi guru yang notabene mempunyai Tugas mulia mendidik generasi. Mencermati makin maraknya perbuatan asusila yang mengintai anak-anak, hal ini bukan sekedar persoalan hukuman bagi pelaku atau nasib korban yang nantinya akan mengalami trauma berkepanjangan, namun sejatinya, merebaknya kasus asusila terhadap anak karena tidak adanya perlindungan berlapis untuk anak, kegagalan menyolusi berbagai persoalan akibat kesalahan menemukan akar masalah. Semua itu merupakan buah penerapan sistem sekuler liberal yang telah mengikis fondasi paling mendasar dalam kehidupan manusia, yaitu keimanan serta pemberlakuan syariat Islam.
Islam memiliki sejumlah perlindungan berlapis dalam mengatasi kekerasan seksual. Di antaranya, Islam mengatur secara terperinci batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan. penegakan sistem sanksi Islam wajib terlaksana. Terdapat dua fungsi hukum Islam, yakni sebagai zawajir (memberikan efek jera) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku tindak kejahatan. Makanya yang sangat berperan penting itu adalah negara. Negara yang wajib menerapkan sistem islam. Ketika hukum Allah berjalan, tidak ada istilah tawar-menawar bagi manusia untuk menangguhkan hukuman tersebut. Islam. Syariat Islam sebagai standar perbuatan. Ketika individu bertakwa, masyarakat berdakwah, aktivitas amar makruf nahi mungkar menjadi tabiat mereka maka angka kejahatan dan kriminalitas bisa terminimalisasi dengan baik. Semua lapisan tersebut tidak akan bisa berjalan tanpa peran negara. Negaralah pihak yang paling bertanggung jawab melaksanakan dan mewujudkan perlindungan dan keamanan bagi rakyat.
Wallahu A’lam bishshawab