Jumat, April 25, 2025

Hasil Rapat Paripurna DPRD Dari 17 Raperda 16 Raperda Sah Menjadi Perda, dan Disetujui Bersama

Pewarta : A Y Saputra

Kab Ciamis – Bupati Ciamis hadiri rapat Paripurna DPRD dalam agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Bapemperda DPRD terhadap 11 Raperda dan laporan hasil pembahasan Pansus DPRD terhadap 6 Raperda,bertempat di Gedung DPRD, Ciamis (01/11/2022).

Dari ke 17 Raperda 16 telah sah dan disepakati bersama menjadi Perda dan satu perda masih harus dikaji ulang tentang perubahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada lembaga keuangan mikro.

Bupati Ciamis menyampaikan dengan ke 16 Raperda yang menjadi Perda tersebut diharapkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat ataupun pemerintah.

“Kami mendukung sepenuhnya mengingat semua raperda tersebut diperlukan dan diharapkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat ataupun pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tatar Galuh Ciamis,” Ucapnya.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan terdapat satu Raperda yaitu tentang perubahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis kepada lembaga keuangan mikro Ciamis yang berdasarkan hasil pembahasan tinjauan lapangan dan rekomendasi OJK perlu dilakukan penggajian ulang.

“Pengkajian ulang itu guna mengetahui kondisi dan kebutuhan serta pertimbangan pelaksanaan penyertaan modalnya dan untuk sementara ditangguhkan penetapannya,”Tandasnya.

Adapun ke 16 (enam belas) Raperda yang telah disepakati menjadi Peraturan Daerah tersebut yaitu:

1. Fasilitasi penyelenggaraan pesantren,
2. Protokol kesehatan dalam penanggulangan
wabah penyakit,
3. Pengendalian HIV/AIDS,
4. Institusi Masyarakat Perdesaan,
5. Pengarusutamaan Gender,
6. Penyelenggaraan Bidang Perhubungan,
7. Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024,
8. Penyelenggaraan perizinan berusaha,
9. Kemudahan berusaha,
10. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat daerah,
11. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,
12. Koperasi,
13. Penyelenggaraan kearsipan,
14. Kepemudaan,
15. Kerjasama Desa,
16. Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru