Pewarta : Abd Haris
Kalimantan Utara – Terkait adanya upaya penggusuran lahan garapan masyarakat oleh para pemilik modal di wilayah Kecamatan Tanjung Palas Timur yakni, Desa Binai, Desa Tanah Kuning dan Desa Mangkupadi, para petani penggarap yang selama menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut menuntut adanya ganti rugi atas lahan yang digusur.
Diatas lahan itulah para petani bercocok tanam, untuk menafkahi keluarganya, namun apa jadinya jika lahan tersebut digusur sepihak oleh para pemodal yakni pihak perusahaan.
Menurut warga setempat, PT BCAP, salah satu perusahaan sudah mulai beraktivitas dan selama kegiatan perusahaan berlangsung tidak sedikit lahan garapan masyarakat yang ikut tergusur, padahal penyelesaian ganti rugi kepada pemilik lahan tani sampai saat ini belum rampung, seperti yang terjadi di Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, dimana lahan tani masyarakat yang masuk dalam HGU PT BCAP, belum juga ada penyelesaian ganti rugi kepada pemiliknya.
“Masih banyak lagi lahan masyarakat yang berukuran antara 1 hektar sampai dengan 2 hektar yang juga mengalami hal yang sama, lahan tersebut masih menanti penyelesaian dari pihak yang bersangkutan,” ucap salah satu warga yang enggan menyebut jati dirinya.

Hal tersebut juga dialami oleh 3 kelompok tani, yakni kelompok Tani Karang Tigau Mandiri, Kelompok Tani Pindada Berdikari, dan Kelompok Tani Balogading. Ke 3 kelompok tani tersebut tengah berupaya meminta kepada perusahaan pengembang yakni PT. KiPI agar menanggapi keluhan mereka terkait ganti rugi sesuai dengan hak masyarakat sebagai pemilik lahan.
Menanggapi tuntutan para petani ini, Bupati Bulungan, Syarwani S.Pd, menginisiasi pertemuan antara para petani dengan para pengusaha di Pendopo Pantai Cemara Mangkupadi, yang turut dihadiri oleh unsur Forkopimda setempat dan juga Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, Danrem 092 Maharajalila, Brigjen TNI Rifki, Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona.
Saat dimintai tanggapannya disela – sela pertemuan tersebut, Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya meminta masyarakat untuk menunjukan bukti – bukti kepemilikan kepada perusahaan yang bersangkutan sebagai dasar ganti rugi.
“Saya tadi sudah menyampaikan kepada masyarakat untuk menunjukan surat – surat bukti kepemilikan, untuk dijadikan dasar pertimbangan ganti rugi,” ucapnya, Rabu (27/10/2022).
Kapolda menegaskan bahwa kasus ini bisa diselesaikan dengan baik, apabila kedua belah pihak bisa menunjukan fisik dan bukti – bukti kepemilikan atas lahan yang disengketakan.
“Kedua belah sudah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini, dengan catatan, bisa bukti kepemilikannya ada,” tandasnya.