Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Pemilik ternak akhirnya bisa bernafas lega, pasalnya Tim Gabungan Unit Resmob Sat Reskrim dan Polsek Panjalu Polres Ciamis berhasil meringkus 7 (tujuh) tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Hewan Ternak Domba yang beberapa waktu lalu beraksi di wilayah Desa Maparah, dari tempat persembunyiannya masing-masing.
“Para tersangka berhasil kami tangkap pada Minggu (16/10/2022) sekitar subuh di tempat persembunyiannya masing-masing,” tutur Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., melalui Kapolsek Panjalu Iptu Yaya Koswara, Senin (17/10/2022).
Ke 7 tersangka pencuri sekaligus penadah yang berhasil diamankan tersebut, berinisial US (42), DM (45), ZE (31), AS (44), S (38), Std (32), dan A (40).
“Tersangka ditangkap ditempat yang berbeda, antara lain di Panjalu, Sukamantri, Tasikmalaya dan Majalengka. Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” kata Iptu Yaya Koswara.
Iptu Yaya Koswara mengatakan, hasil pengembangan para tersangka sudah berkali-kali melancarkan aksi pencurian hewan ternak, tidak hanya di wilayah hukum Polres Ciamis tetapi juga beberapa daerah di sekitar Kabupaten Ciamis.
“Hasil pengembangan, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Ciamis 13 TKP, diantaranya di daerah Panjalu, Sukamantri dan Panumbangan. Selain itu juga melakukan aksi itu di wilayah Polres Tasikmalaya 2 TKP dan Polres Banjar 2 TKP,” tutur Yaya Koswara.
Ditambahkan, saat ini para tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Polres Ciamis.
“Tersangka berikut barang bukti sudah dilimpahkan ke Polres Ciamis, sehubungan Polsek Panjalu termasuk polsek yang tidak melakukan penyidikan,” pungkasnya.