Pewarta : Jeky
Koran Sinar Pagi, Sumedang,- Pada Pamilu 2024 akan ada perubahan regulasi dalam hal pemungutan suara dan paling krusial yaitu adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang saat Pemilu 2019 di lokasi tertentu tidak ada kini di Pemilu 2024 bakal ada. Hal itu terkait adanya TPS di kawasan khusus pendidikan, pesantren, area pabrik dan juga kawasan lapas.
” Pemilu 2024 yang dilaksakan pada14 Pebruari 2024 akan ada TPS – TPS khusus di kawasan tertentu diantaranya kawasan Lapas, kawasan pendidikan, area pabrik, juga kawasan pesantren. Pada Pemilu 2019 hal itu tidak ada “, ungkap Rahmat Suanda Pradja, Katua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kab Sumedang., didepan wartawan saat acara sosialisasi tahapan Pemilu 2024, di De Landing Coffee and Kichen, Desa Sukajaya, Sumedang Selatan, Jumat ( 14/10/22).
Untuk pelaksanaan itu dikatakan Rahmat, kini regulasi nya sedang dipersiapkan dan sudah masuk di pembahasan di Rapat Dengar Pendapat ( RDP) tentang PKPU dengan DPR – RI.
Selain wacana TPS khusus, kata Rahmat, juga ada perubahan lain yaitu adanya perubahan batas maksimal jumlah pemilih di tiap TPS,
” Pada Pemilu 2019 batas maksimal pemilih tiap TPS berjumlah 500 orang tapi Pemilu 2024 turun menjadi 300 orang”, jelas Rahmat.