Pewarta : Ayi Suherman
Kabupaten Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap tujuh pelaku pembacokan pelajar yang mengakibatkan korban meninggal, yang terjadi di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Sabtu lalu (07/10/2022).
Dalam Konferensi pers Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, ketujuh pelaku tersebut diantaranya inisial DN (18) sebagai eksekutor, inisial RA (19) yang turut menyediakan senjata tajam, dan inisial AM (19) yang ikut serta dalam penyerangan sementara empat pelaku lainnya masih di bawah umur dan masih pelajar.
“Alhamdulillah dalam dua hari bisa diungkap siapa pelakunya. tersangka yang kita amankan ada tujuh orang, empat diantaranya adalah anak dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas dua SMK,” katanya, Rabu (12/10/202).
Dari tiga pelaku ini adalah alumni sekolah, dan satu orang eksekutornya adalah orang yang sudah di DO (Drop Out) dari sekolah. Adapun kejadian, para pelaku ingin mencoret tulisan inisial nama sekolah SMK pertanian.
Namun saat tiba di lokasi kejadian ada anak SMK pertanian Cibadak yang lagi nongkrong sekitar pukul 09 malam dan terjadilah penyerangan.
Korban di kejar pelaku dan teman-teman nya, korba lari terpisah dari teman-temannya didapat oleh inisial DN dan langsung dianiaya atau dibacok menggunakan celurit.
Korban dengan luka bacok di punggung kanan dekat leher hingga tersungkur, setelah itu kemudian dibacok lagi ke bagian perut hingga ususnya keluar,” tandasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi. AKP Dian Poernomo, menjelaskan dalam dua hari, tujuh pelaku berhasil ditangkap dibeberapa lokasi, satu diantaranya wilayah Pamuruyan Cibadak hingga meluas ke wilayah lainnya.
Ditangkapannya di berbagai tempat, yang pertama di Pamuruyan setelah kami pancing, kemudian di Ciherang Tonggoh Karang Tengah Sukabumi, dan seluruh tersangka sempat kabur.
Dari hasil otopsi korban meninggal dunia akibat luka robek sayatan senja tajam di punggung dan luka sayatan di perut.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” tegasnya.