Pewarta : Awing
Kab Jeneponto – Penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto akhirnya menahan tersangka Freman Bin Bonto, mantan Bendahara DPRD Kab.Jeneponto dengan dugaan korupsi dana operasional DPRD Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2020 sebesar Rp.30 Milyar.
Sebelumnya Freman menjalani pemeriksaan sebanyak 3 (tiga) kali oleh penyidik Kejari Jeneponto. Terakhir, Freman diperiksa di lantai II ruang Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto sekitar 5 jam, Rabu (14/9/2022).
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik, Freman akhirnya turun dari lantai II dengan menggunakan rompi pink dan dikawal langsung Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Ilma Ardi Riyadi, SH, Jaksa Ahmad Jafar dan beberapa staf Pidsus, dan langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB dengan menggunakan mobil Innova warna hitam Nomor Polisi DD 1234 JPU.
Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Ilma Ardi Riyadi, SH didampingi Jaksa Fungsional Ahmad Jafar, SH kepada awak media, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan secara intensif, kata Ardi ditemukan bukti kuat dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Jeneponto Freman sebesar Rp.2,2 Milyar.
“Dugaan korupsi tersebut tertuang dalam LHP sekitar Rp.2,2 Milyar, sehingga hari ini kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Ardi.
Sebelumnya, ujar Ardi, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi-saksi, termasuk dari unsur Pengguna Anggaran (PA), PPK, PPTK dan pihak terkait lainnya.
Pihak penyidik saat ini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.