Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
(Praktisi Pendidikan)
Para guru dan pengurus organisasi guru harus diberi wawasan sesuai amanah undang-undang. AD ART sebuah organisasi guru harus sesuai undang-undang. Waspada “eskploitasi guru” atas nama bela guru, berjuang untuk guru, padahal untuk kehormatan diri dan non guru.
Adaikan tidak ada iuran organisasi, tidak ada kehormatan di struktur organisasi dan fasilitas pasti dosen atau non guru tidak akan mau mengurus organisasi guru. Guru mengurus organisasi guru pasti rela dan tak mau mendapatkan sesuatu karena untuk dirinya.
Mengapa dosen dilarang mengurus organisasi guru? Ini alasannya. Pertama dalam UURI No 14 Tahun 2005 pasal 51 dikatakan “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak: memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan”. Terkait organisasi guru pasal 41, organisasi dosen pasal 51.
Ada dua pasal berbeda antara guru dan dosen terkait organisasi profesi. *Guru bukan dosen, dosen bukan guru*. Guru dan dosen tidak sama dalam undang-undang. Misal di PGRI tidak boleh ada dosen, kecuali nama organisasinya adalah PPRI (Persatuan Pendidik Republik Indonesia) atau PDGRI (Persatuan Dosen Guru Republik Indonesia).
Almarhum H. Dadang, mantan Ketua PGRI Kabupaten Cirebon pernah menawarkan nama PGRI diubah menjadi PDGRI. Ini sempat menjadi kontroversi dalam grup WAG PGRI daerah dan nasional. Bagi Saya sebaiknaya nama PGRI tetap, tetapi dosen tidak boleh masuk di struktur inti PGRI. Melawan undang-undang.
Seorang Ketua PB PGRI pernah bertanya pada Saya, “Pak Dudung, para dosen dikemanakan dari PT PGRI?” Pertanyaan yang kritis. Ini terjawab oleh aktivis PGRI mahasiawa program doktoral, Budi Setia Baskara, bahwa para dosen masuk di BPLP PT PGRI saja. Itu pun hanya dosen dari PT PGRI. Dosen dari luar PT PGRI bukan keluarga besar PGRI. Kecuali anggota kehormatan atau posisi mulia lain tapi tak boleh pengurus.
Apa sih bedanya dosen dengan guru menurut undang-undang? Ini diantara bedanya. Dosen kode etiknya beda dengan guru. Dosen organisasi profesinya beda dengan guru. Dosen adalah ilmuwan dan bisa mendapat gelar profesor, guru tidak. Dosen mendidik di PT, bukan di sekolahan. Dosen identik Tri Darma, guru tidak.
Guru mengajar di PAUD sampai SLTA sederajat. Guru bukan ilmuwan dan akademisi. Guru tidak mendapatkan tujangan profesor. Guru wajib masuk organisasi guru, dilarang masuk organisasi dosen. Guru terkait penguatan pendidikan karakter pada anak didik, dosen terkait intelektualitas mahasiswa.
Guru dan dosen, dua profesi dan menentukan masa depan SDM bangsa. Guru mendasari karakter para pelajar, pengetahuan dan keterampilan. Dosen memberikan penguatan pendidikan dan keterampilan lebih tinggi dan mendalam.
Ada hal unik dalam organisasi profesi guru yang diurus oleh dosen. Misal di PGRI yang Ketua Umumnya adalah dosen. Tidak pernah ada teriak “Hidup Dosen” yang ada hidup guru! Padahal dalam UURI No 14 tahun 2005 dan dalam RUU SISDIKNAS, guru dan dosen beda.
Dosen bukan guru, guru bukan dosen. Kalau di PGRI ada teriak tambahan “Hidup Dosen” maka akan aneh, nama organisasi guru tapi teriak dosen. Mengapa? Karena memang PGRI organisasi guru bukan dosen. Tidak pernah ada pemilihan dosen berprestasi di PGRI. Atau dosen honorer, atau dosen terpencil berdedikasi.
Menuju lahirnya RUU SISDIKNAS yang merupakan jawaban dari tuntutan alam pendidikan dan alam disruptif dunia pendidikan, mari benahi organisasi profesi guru. Murnikan, purifikasi, kembalikan sesuai undang-undang, terutama perbaiki AD ARTnya. UURI ibarat kitab suci, AD ART tidak boleh menyimpang dari “kitab suci” UURI.
Kalau kita mau jujur, organisasi guru diurus bukan oleh guru adalah melawan undang-undang.Ini akan menjadi legacy buruk bagi masa depan guru. Ada tiga langkah yang mesti terjadi, untuk memperbaiki. Pertama UURI dan regulasi dari pemerintah harus dipatuhi. Kedua para guru harus sadar dan mengurus organisasi sendiri. Ketiga para dosen harus ikhlas meninggalkan PGRI, ada organisasi tersendiri.



