Pewarta : Ayi Suherman
Kabupaten Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, kembali menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal berbagai macam jenis yang beredar di wilayah hukum Polres Sukabumi dalam razia selama sebulan menjelang Idul Adha.
Dari hasil sitaan berbagai macam jenis miras sekitar 1.152 botol termasuk miras oplosan dan arak Bali, sebanyak 347 botol hasil sitaan jajaran satuan Satnarkoba Polres Sukabumi, dan jajaran Polsek sebanyak 805 botol.
Selain menyita ribuan mihol, polisi juga berhasil mengamankan dua orang pelaku penjual, namun tidak ditahan, berstatus sebagai saksi,” terang Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi. Sabtu (09/07/2022).
Adapun payung hukum yang digunakan dalam razia miras ilegal ini, yakni Perda Kabupaten Sukabumi no 7 tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol, dikarenakan Kab Sukabumi menerapkan perda nol persen untuk miras.
Selain itu kata Dedy masih melakukan penelusuran terkait jalur masuknya distribusi arak Bali ke Sukabumi.
“Kami masih mendalami jalur distribusi arak Bali tersebut hingga bisa masuk kesini,” tuturnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusnawan menambahkan terkait dengan modus penjualan miras ilegal termasuk miras oplosan yang dijual terbuka di warung-warung biasa, ada juga dipasok dari luar Sukabumi seperti arak Bali, singkatnya.