Pewarta : Sermon Simanihuruk.
Koran SINAR PAGI, SUNGAILIAT,- Dalam acara Sosialisasi PERDA (Peraturan Daerah ) No.7 Tahun 2019 Kabupaten Bangka Tentang penyelengaraan Perlindungan anak yang diadakan di Hotel ST12 Sungailiat, ( 25/06/2022).
Pada acara Sosialisasi Peraturan daerah Bangka tersebut Wakil Ketua ll DPRD kab Bangka Rendra Basri B.Sc, sebagai pelaksana dan sekaligus membuka acara Sosialisasi Peraturan tentang Perlindungan anak.dan dihadiri oleh Panbudi dari Kepala Dinas BAPPEDA mewakili pemerintah Daerah dan narasumber ibu Nurita dari Kepala Dinas DP2KBPPPA dan ibu Sri Eli Kabag Hukum Pemda Bangka , Serta dihadiri tamu undangan yang kebanyakan ibu-ibu dari parit Padang,bukit Betung,Surya timur,airway,karya makmur, jelutung ,sinar jaya , jeliti dan dari tempat lainya.
Dalam Sambutanya Rendra Basri B.Sc menyampaikan Sosialisasi Perda ini adalah sebagian dari tugas kami sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)untuk menyampaikan kepada kalayak umum Perda – Perda yang ada di kabupaten Bangka.
Selama ini sudah banyak Peraturan Daerah (PERDA) yang sudah dibuat oleh Legislatif bersama Eksekutif namun
Yang mana selama ini selalu dibebankan kepada pemerintah Daerah.
Dengan aturan regulasi yang baru, kali ini kami DPRD Bangka diberi mandat untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (PERDA) kepada masyarakat agar dapat memahami makna dari pada peraturan-peraturan daerah yang sudah kita sahkan sebagai payung hukum suatu kegiatan di Pemerintah Kabupaten Bangka ini
Dan ini yang pertama kali DPRD Kabupaten Bangka melakukan sosialisasi PERDA dan ada beberapa titik hari ini secara bersamaan melakukan sosialisasi PERDA yang dilaksanakan di Kecamatan Belinyu, Kecamatan Puding Besar , Kecamatan Sungailiat ,dan ditempat lainya ,
Maksud dan tujuannya agar masyarakat paham paling tidak kita tau apa Perda itu dan Bagaiman mengimplementasikanya bagi kehidupan masyarakat yang ada di Kabupaten Bangka dan bagaimana aturan- aturan yang dikeluarkan peraturan daerah itu , makanya Perda ini kami ambil urutan dari lima tahun kebawah dan hari ini kami mengambil Peraturan Daerah ( PERDA) tentang perlindungan anak.
Anak yang bersekolah diberikan pendidikan yang sekolah ramah anak yang dilengkapi fasiltas anak nyaman disekolah itu dan kami komitmen Pemerintah dan DPRD Bangka semua sekolah di Kabupaten Bangka ini sekolah yang ramah anak , dan untuk perlindungan anak adalah anak yang ada di Kabupaten Bangka harus mendapatkan pendidikan yang layak dan disekolah yang ramah anak.,”
Motto kami adalah : Semua Anak-Anak adalah Anak kita bersama.karna Anak itu adalah asset Negara ,Masa depan Bangsa , istilah kita dibangka Anak adalah tabungan masa depan.”tuturnya.
Ditempat yang sama Panbudi dari kepala Dinas BAPPEDA Bangka mengatakan semua anak-anak yang ada di Kabupaten Bangka harus mendapatkan kesehatan yang layak yaitu BPJS kalau anak kita memerlukan pertolongan kesehatan maka anak harus dibawa kefasilitas kesehatan yang layak, Jadi masyarakat, keluarga dan orang tua serta dunia usaha untuk berkewajiban dan juga bertanggung jawab atas perlindungan anak.
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak atas anak, agar dapat hidup dan tumbuh berkembang dapat berpartisipasi secara optimal. Sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Demi terwujudnya Pendidikan anak yang berkualitas, Berakhlak mulia dan sejahtera, Jadi anak wajib di didik , di jaga dan diberi Perlindungan.tuturnya.