Prof. Dr. KH Sutan Nasomal
Pewarta : Tim Liputan Khusus
Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,- Dua hakim dipengadilan negeri (PN) Rangkasbitung Lebak, Banten ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten karena mengkonsumsi Narkoba jenis sabu.
Rektor UIPMĀ dan Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. KH Sutan Nasomal menilai, bahwa prilaku kedua hakim tersebut telah melanggar Kode Etik. Selain itu, keduanya juga telah merusak citra lembaga pengadilan.
Ini hakim telah melanggar Kode Etik dan pedoman prilaku hakim dengan melakukan tindakan tidak terpuji, menciderai dan merusak dunia peradilan. Selain itu memperburuk image penegakan hukum, sekaligus mensubversi nilai nilai luhur yang melekat bagi hakim.
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal yang menjelaskan sangat perihatin dengan peristiwa tsb, mengatakan, jika oknum hakim tersebut berani mengonsumsi Narkoba di pengadilan menunjukkan minimnya kesadaran moral dan keteladanan. Ini juga sekaligus menunjukkan bahwa ada yang salah dalam rekruitmen hakim.
Mengapa hakim tipe begini bisa diterima? Coba diselidiki dan disisir lebih dalam, Jangan-jangan oknum hakim ini titipan pejabat birokrasi, “kata Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal. Bila ada yang salah dalam proses rekruitmen ,maka MA yang mendapat getahnya.
“Karena merekrut yang tidak berintegritas dan berkualitas, “pungkas Prof Dr KH Sutan Nasomal