Pewarta : Heri Kusnadi
Kabupaten Ogan Ilir – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ogan Ilir Laksanakan Bimbingan Teknis Panitia dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 untuk Tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Indralaya, Indralaya Selatan dan Kecamatan Indralaya Utara, Bertempat di Gedung Serbaguna Perkantoran Pemda Lama, Indralaya, Kamis (2/6/2022).
Peserta Bimtek dihadiri 4 Panitia Desa dan 1 Pengawas dari 32 Desa di Tiga Kecamatan yang mengikuti Pilkades Serentak, juga hadir, Para Ketua BPD, Para kepala desa, Camat, Pabung Kodim 0402, Kapolsek ,Kejari Ogan Ilir.
Selain Kepala Dinas PMD Akhmad Lutfi, Bimtek diisi oleh anggota DPRD Rahmadi Djakfar selaku narasumber Bimtek Panitia Pilkades Serentak.
Menurut Kepala Dinas PMD Kabupaten Ogan Ilir Akh Lutfi, Bimtek dilaksanakan bertujuan untuk membekali Panitia dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 tentang Perunjuk Teknis Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Dengan diadakan Bimtek ini diharapkan peserta Panitia Pemilihan dan Pengawas Pemilihan ditingkat Desa bisa memahami Peraturan yang dibuat dan tidak multi tafsir dalam pelaksanaannya,” kata dia.
Dikatakan Lutfi dengan memahami aturan yang ada Panitia Pilkades bisa melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Dengan menjalankan aturan yang ada dan tidak bertentangan dengan aturan, Pilkades bisa sukses karena yang mentukan pemenang pilkades adalah Panitia yang ada di desa bukan PMD,” Ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, terkait nantinya muncul permasalahan hendaknya segera dikoordinasikan dengan pihak kecamatan atau bila diperlukan langsung ke Dinas PMD selaku panitia kabupaten agar permasalahan segera dapat teratasi, terangnya.
Dikesempatan tersebut, Akh Lutfi juga menyampaikan saran kepada panitia pilkades, seandainya terdapat masalah jangan disampaikan pada media sosial, sebab menurutnya hal tersebut hanya membuat heboh saja dan itu bukan jalan mengatasi persoalan.
“Lebih baik, jika ada masalah, kita duduk bareng, disampaikan langsung. Kurasa hal tersebut jauh lebih efektif, karena tidak ada persoalan tanpa solusi” imbuhnya.
Diakhir pengarahannya, Kadin PMD ini mengharapkan agar peserta bimtek bersungguh sungguh mengikuti setiap materi yang sampaikan nara sumber.
Mengingat ada beberapa perubahan dalam beberapa pasal terkait aturan pelaksanaan, sehingga nantinya panitia benar benar siap waktu bertugas,” tandasnya.
Sementara anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Rahmadi Djakfar mengungkapkan bahwa Bimtek Panitia Pilkades Serentak tahun 2022 dilaksanakan bagaimana tata cara Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan berdasarkan tahapan- tahapannya.
“Pemilihan Kepala Desa sudah dilaksanakan mulai Ogan Ilir sebelum pemekaran, bahkan dijaman Pesirah juga ada Pemilihan tetapi tentu aturan berbeda dari sekarang,” ungkapnya.