Satnarkoba Polres Sukabumi Musnahkan Shabu Senilai Rp.29 Miliar

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Ayi Suherman

Kabupaten Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 24,425 kilogram. Barang tersebut hasil sitaan dari penangkapan dua kurir di wilayah Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu.

Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar menggunakan mobil khusus pembakaran dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat. Hari ini kita musnahkan narkotika jenis Shabu sebanyak 24,425 Kilogram.

“Barang haram tersebut dari hasil sitaan dari dua orang tersangka pengedar yang ditangkap di Cicurug, barang tersebut disinyalir berasal dari China, karena dilihat dari kemasan dan huruf tulisan cina,” ujar Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda. Rabu (25/05/2022).

Selain barang bukti, dua orang kurir sekaligus pengedar Shabu dengan inisial YS (34) dan YH (23) yang berhasil diringkus. Selain menangkap pelaku, polisi juga menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku yang sudah di kantongi indentitasnya dan berperan sebagai pengendali.

“Sampai sekarang tersangka yang sudah diamankan dua orang, dan masih dalam pengejaran atau DPO yang sudah diketahui identitasnya sekitar dua orang pelaku,” imbuhnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusnawan menjelaskan, bahwa sabu tersebut merupakan peredaran narkotika lintas provinsi, semua barang tersebut di kirim dari luar sukabumi.

“Ini jaringan provinsi, asal mula barangnya berasal dari Sumatra, diambil dari sumatra kemudian di simpan di Bogor lalu di geser ke kabupaten sukabumi tepatnya di wilayah Cicurug,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersangka tidak ada perlawanan, karena kita sebelumnya melakukan propeling tempat maupun orangnya, sehingga mereka berada di tempat sudah kita sterilkan, tambahnya.

Menurutnya, ini yang kedua kalinya tersangka mengedarkan sabu di Sukabumi dan sekitarnya di seputaran Jawa Barat.

“Barang tersebut jika dinominalkan sekitar Rp.29 miliar. Adapun ancaman hukumannya sekitar 20 tahun penjara sampai seumur hidup,” tandasnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90