Audiensi Terkait KSO, Jawaban Direksi RSUD Dr Soekardjo Dinilai “Ngambang”

  • Whatsapp
banner 768x98

Keterangan Foto : Jika Kasus KSO ini lamban ditangani Kejari Tasik, JANUR akan bawa masalah ini ke KAJAGUNG RI

Pewarta : Tono Efendi

Koran Sinar Pagi, (Kota Tasikmalaya)- Hasil Audiensi Antara Pihak LSM Gremasi dengan Jajaran Direksi RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya dengan Right Parking Mandala, yang berlangsung pada Selasa (24/5/2022) lalu diruang Banggar DPRD Kota Tasikmalaya, dinilai jawaban dari pihak RSUD dan Mandala Right Parking terkesan “mengambang” tidak terlihat ada niatan untuk mempertanggung jawabkan hasil dari penarikan uang parkir selama dua tahun tanpa payung hukum yang jelas, dengan leluasanya selama dua tahun masih melakukan penarikan uang parkir dan penyetoran hasil parkir dari Mandala ke rumah sakit.

Padahal dalam Audiens tersebut jelas terlihat, ada sebuah pengakuan dari pihak RSUD Dr Soekardjo yang tidak menampik jika KSO Parkir antara RSUD dengan Mandala Right Parking sudah selesai sejak dua tahun lalu (Juni 2020), jadi sejak 2020 hingga Mei 2022 ini ternyata masih berjalan kerjasama ilegal tersebut.

Dalam audiens dengan LSM Gramasi, Wadirum RSUD Dr Soekardjo Sandi Lesmana memberikan alasannya, saat selesai KSO Parking dua tahun lalu, saat itu bersamaan dengan kondisi wabah Covid 19, sehingga katanya, dalam kondisi pandemi itu bisa dikatakan Force Majuere (keadaan memaksa), sehingga aturan tersebut bisa di anulir

Tanggapan serta jawaban manajemen RSUD Dr Soekardjo tersebut, tentunya sangat disesalkan banyak pihak bahkan seolah meremehkan aturan aturan yang sudah baku diatur dalam setiap perjanjian KSO, apalagi ini rumah sakit resmi milik Pemerintah Kota Tasikmalaya bukan rumah sakit main mainan.

“Apapun alasannya tetap KSO atau kerjasama harus ditempuh. Ini bukti sebuah kecerobohan dan kelalaian pihak RSUD sebagai pemegang kuasa kerjasama. Dan anehnya lagi suasana pandemi saat itu dipakai sebagai alasan saja, kan sudah ada bagian bagiannya yang mengurusi masalah KSO di rumah sakit, urusan suasana pandemi pun sudah ada bagiannya,” ungkap Ketua LSM Jaringan Nurani Rakyat (JANUR) Uus Firmas SE kepada Koran Sinar Pagi, Rabu (25/5/2022) malam tadi

Seharusnya pihak manajemen rumah sakit memanggil mantan Pejabat Wadirum RSUD saat itu, karena kunci jawaban nya ada pada pejabat Wadirum lalu, bukan pejabat Wadirum yang baru menjabat beberapa bulan ini, sindir Uus.

“Jika berpotensi kerugian sudah jelas, saat masih resmi ada KSOnya, dari informasi yang diterima setoran parkir perbulannya biasanya mencapai Rp.11 juta, ini setelah dua tahun lalu tidak ada KSO malah setoran turun menjadi Rp 5 juta sebulannya, ini anehkan patut dipertanyakan,” katanya

Jadi seharusnya, masih kata Uus, pihak rumah sakit saat ini jangan seenaknya melepas tanggung jawab, jangan dulu berbicara bagaimana membenahi persoalan yang sudah ada untuk bisa maju kedepan, tapi selesaikan dulu permasalahan sebelumnya. Disini sudah jelas ada pelanggarannya. Apalagi pihak rumah sakit dalam audiensi itu, sudah terang terangan menyerah dan melempar permasalahan ini kepada pihak kejaksaan dan inspektorat untuk dimintai saran dan pendapatnya oleh pihak rumah sakit.

“Pokoknya saya bersama tim JANUR akan terus memantau keseriusan kinerja Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dalam permasalahan KSO KSO ilegal yang membelit RSUD Dr Soekardjo. Termasuk pemasukan dari Toilet Berbayar didalam rumah sakit yang sudah berjalan tahunan dan hingga kini belum jelas Juntrungnya kemana hasil uang pungutan dari toilet berbayar tadi,” tegas lelaki Jangkung ini yang aktif juga sebagai dewan penasehat Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Tasikmalaya.

Bukankah saya telah berstatement dengan jelas di media beberapa waktu lalu, jika permasalahan KSO ini lamban ditangani Kejari Tasikmalaya, JANUR tak segan segan akan membawa kasus ini ke Kejagung RI, pungkas Uus dengan nada serius.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90