Senin, Januari 13, 2025

SDN Tarogong 1 Gentra Masekdas Diduga Lakukan Pungutan ke Wali Murid Peserta Didik Baru Rp.1,3 juta Permurid

Pewarta : Heru S

Kabupaten Garut – Dugaan telah terjadi praktik pungutan liar kembali terjadi di salah satu institusi pendidikan. Kali ini diduga terjadi sekolah favorit Kab Garut tepatnya di SDN Tarogong 1 Gentra Masekdas, Kab.Garut, Jawa Barat.

Menurut informasi yang didapat para wali murid peserta didik baru Tahun Ajaran 2021 2022, mereka dipungut sebesar Rp.1,3 Juta per siswa.

Salah satu wali murid yang tidak mau namanya disebut, lebih jauh mengatakan, setiap murid dari pungutan tersebut diberikan baju olahraga, baju Batik atau kebaya untuk murid perempuan.

Dilain pihak, Ketua Komite SDN Tarogong 1 Gentra Masekdas, Endang yang saat ini menjadi Kades Desa Tarogong, saat dihubungi melalui saluran WA pribadinya mengatakan, dirinya tidak mengetahui pengelolaan hasil pungutan tersebut, karena sudah diserahkan kepada Paguyuban Orangtua siswa kelas 1, ungkapnya, seraya mempersilahkan media untuk konfirmasi kepada Ketua Paguyuban,

Sementara itu Kepala SDN 1 Tarogong Gentra Masekdas, Sadiah ketika di konfirmasi awak media, Senin (4/3/2022) di kantornya juga mengaku tidak mengetahui masalah tersebut, karena baru menjabat sebagai kepala sekolah tersebut.

“Saya belum satu bulan menjabat sebagai kepala sekolah di SDN Tarogong 1 Gentra Masekdas ini, tetapi menurut informasi dari pengawas dan Dewan Pendidikan Garut, masalah tersebut sudah selesai,” katanya.

Di lain pihak Korwil Pendidikan Kec.Tarogong Kidul, Edi Soetrisno saat di wawancara menegaskan bahwa pungutan itu dilarang, tetapi kalau istilahnya sumbangan diperbolehkan karena bentuknya sukarela dan tidak ditentukan jumlah nominal, serta tidak mengikat, tidak ada batas waktu.

“Beda dengan pungutan, jelas ada nilai nominal yang disepakati, mengikat, dan ada batas waktu. apa yang terjadi di SDN Tarogong 1 pasti sudah ada rapat – rapat sebelumnya,” ujarnya.

Diketahui, lanjutnya, Pemerintah melalui Permendikbud No 14 tahun 2012 telah mengatur tentang pungutan dan sumbangan di sekolah dan mengatur melalui Permedikbud No 75 Th 2016 tentang batas – batas komite menggalang dana, tegasnya.

Sedangkan menurut Dedi Kusnadi, salah satu anggota Dewan Pendidikan yang diminta oleh Korwil Pendidikan, Kec.Tarogong Kidul untuk menjelaskan kepada pihak media, pungutan yang terjadi di SDN Tarogong 1 Gentra Masekdas benar terjadi dan yang memprihatinkan uang hasil pungutan tersebut tidak di kelola oleh komite, tetapi oleh pihak lain, bagaimana akuntabilitasnya ? pungkasnya.

Sementara itu Kadisdik Garut, Ade Manadin ketika diminta tanggapan atas kejadian tersebut mennyarankan untuk langsung konfirmasi ke pihak sekolah yang bersangkutan.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru