Kamis, September 11, 2025

Enam Belas Orang Berhasil Diamankan Polisi Terkait Narkotika di Sukabumi

Pewarta : Ayi Suherman

Kabupaten Sukabumi – Menjelang bulan suci Ramadhan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebanyak 12 kasus.

Dalam konferensi pers, Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan dari 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, 16 (enam belas) orang tersangka berhasil diamankan.

Adapun rinciannya dari 12 kasus tersebut di antaranya sepuluh kasus narkotika, satu kasus obat keras daftar G dan satu kasus penjualan minuman keras (miras) tanpa izin penjualan,” jelasnya, Jum’at (25/03/2022).

Untuk narkotika jenis Sabu barang bukti nya kurang lebih 123,54 gram, narkotika jenis Ganja kering dan Tanaman Ganja beratnya 1314,38 gram dan ada 16 batang pohon 872 gram yang ditanam di pot dan untuk obat keras sebanyak 278 butir serta minuman beralkohol sebanyak 1.382 botol.

Sementara rincian tersangka, untuk tersangka kasus Sabu sebanyak 6 (enam) orang laki-laki semua, tersangka kasus ganja enam orang laki-laki, obat keras terbatas satu orang laki-laki juga dan minuman keras 3 (tiga) orang.

Adapun pasal ancamannya untuk narkotika ancamannya 4 tahun yang mana modusnya dari para tersangka ditempel di tempat-tempat tertentu. Sementara untuk obat keras dan narkotika jenis ganja 10 tahun penjara, dengan modus penjualannya face-to-face ketemu dengan pembeli langsung dan Miras juga modusnya bertemu dengan pembeli Face to Face,” tegasnya.

Sementara Kasat narkoba AKP Kusnawan mengatakan terkait penggerebegan kasus narkoba beberapa hari lalu yang di gerebek dengan temuan barang bukti ada 16 batang pohon ganja yang di tanam di pot di salah satu rumah.

Untuk penanaman bibit ganja di dapat dari seorang residivis, yang saat ini sedang kita DPO kan, karena tidak kita ketemukan ketika penggeledahan di dalam rumah.

Indikasi ditempatkan lain, sudah kami lakukan pengembangan, untuk di wilayah sekitar yang terdekat sementara ini tidak kita temukan, tetapi tetap kita lakukan pencarian yang lebih lanjut.

Sebelumnya terkait penggerebegan yang dilakukan satnarkoba, polisi mengamankan empat tersangka dan tanaman ganja 16 batang pohon beberapa hari lalu, ditemukan di wilayah Desa Gunung Endut, Kecamatan Kalapanunggal,” pungkasnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru