Pewarta : Ayi Suherman
Kabuoaten Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja. Dalam penggeledahan satnarkoba menemukan enam belas pohon ganja di dalam rumah.
Adapun penyergapan ini, yang langsung dipimpin Kepala Satuan (Kasat) narkoba AKP Kusnawan, ini berawal adanya informasi salah satu pelaku sedang membawa narkotika jenis ganja.
Dari informasi tersebut, anggota langsung menyergap dalam penggeledahan badannya dan ditemukan narkotika jenis ganja. Sementara setelah di periksa daun ganja itu terlihat masih segar atau baru di petik,” ungkap Kasat narkoba AKP Kusnawan. Rabu malam (23/03/2022).
Kemudian kita melakukan interogasi dan melakukan pengembangan informasi, di dapat dari si pelaku dan mengarah ke salah satu rumah tempat di mana tanaman ganja di tanam.
Dalam penggerebegan di rumah, kita amankan lagi tiga pelaku yang menguasai tanaman haram tersebut. Sementara di dalam rumah didapati belasan tanaman ganja yang ditanam di pot dengan berbagai ukuran.
Ada sekitar kurang lebih enam belas batang pohon, dan ketinggiannya mulai dari 50 centimeter sampai 1 meter. Sementara tanaman tersebut diperkirakan sekitar umur 3 sampai 5 bulan.
Untuk sementara jumlah tersangka ada empat orang yang sudah diamankan dan masih dalam penyelidikan serta pengembangan kasus untuk lebih lanjut,” pungkasnya.