Pewarta : Ayi Suherman
strong>Kabupaten Sukabumi – Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia yang dilakukan tiga tersangka di Kecamatan Curug Kembar Kabupaten Sukabumi.
Karena malu hamil di luar nikah tersangka SF yang merupakan ibu kandung, bersama pacarnya FI melakukan aborsi, dikarenakan bayi yang dikandung dari hasil hubungan gelap.
Modus kedua tersangka melakukan aborsi di bantu salah satu teman tersangka inisial N, yang memberikan obat kepada kedua tersangka,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers, Rabu (23/03/2022).
Sementara N, mendapatkan obat untuk menggugurkan kandungan dengan memesannya di online. Setelah SF meminum obat, janin dalam kandungannya tersebut keluar dengan sendirinya, dalam keadaan meninggal.
Selanjutnya FI menguburkan janin bayi tersebut dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya. Kasus ini terungkap berawal dari FI meminjam sebuah cangkul kepada ketua RW, yang mana untuk menguburkan janin bayi.
Sementara SF mengandung bayi yang digugurkan nya berusia lima bulan, untuk ketiga tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama sepuluh tahun,” pungkasnya.