Pewarta: Dwi Arifin
Koran SINAR PAGI (Kabupaten Bandung)-, Hampir 10 tahun SMK Negeri di wilayah Jawa Barat belum memiliki lahan mandiri atau masih menumpang ke sekolah dasar. SMK Negeri 1 Rancabali yang didirikan sejak tahun 2013 dan melaksanakan oprasional layanan pendidikan mulai dari tahun 2014, hingga saat ini belum memiliki tempat sendiri untuk guru-guru dan siswa-siswinya.
Ir. H. Abdul Hadi Wijaya M.Sc dari Fraksi PKS, wakil komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, menyampaikan sejak bertahun-tahun kami terus berkomunikasi dengan eksekutif dan menyoroti tentang bagaimana agar tidak lagi ada blank zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB yang tidak ada sekolah negerinya di seluruh wilayah Jawa Barat. Karena itu kewajiban untuk penyediaan sarana-sarana atau prasarana pendidikan yang mencukupi itu adalah melekat pada pemerintah provinsi Jawa Barat. Dalam hal ini ketika menyangkut SMA SMK dan SLB itu kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, jelasnya kepada media cetak dan online Koran SINAR PAGI melalui voice mail telephonenya (13-3-2022)
Beberapa hal yang harus diperhitungkan lalu dipertimbangkan. Ketika dalam rangka menjalankan kewajiban ini adalah pertama sebuah sekolah negeri hanya bisa dibangun di atas tanah yang sudah sudah memenuhi syarat. Yaitu sudah menjadi hak milik dari dinas pendidikan provinsi Jawa Barat dan status tata ruang yang mendukungnya.
Dan itu terkait juga dengan aspek-aspek di luar kewenangan Kepala Dinas Pendidikan. Misalnya tata ruang yang tetap adalah kewenangan dari atasan beliau, bapak Gubernur kalau di provinsi Jawa Barat. Kalau di Kabupaten adalah kewenangan dari Bupati. Maka harus ditegakkan sebuah Perda tata ruangnya terlebih dahulu.
Selain itu ada faktor lain. Bahwa jika ada di wilayahnya, sudah ada sekolah-sekolah swasta yang yang lebih dulu berdiri dan sekolah-sekolahnya juga mempunyai kontribusi yang banyak. Karena bisa masuk siswa untuk melanjutkan ke jenjang SMA/SMK dan telah menyerap lebih dari 57% siswa di Jawa Barat secara keseluruhan. Maka kontribusinya sangat besar dalam pembangunan sekolah negeri di daerah. Sehingga sebelum mendirikan bangunan sekolah negeri yang tadi bilang blank zonasi harus mempertimbangkan juga dampak kepada keberadaan sekolah-sekolah swastanya.
Perihal masalah SMK Negeri yang belum memiliki lahan sendiri. DPRD Jabar menyarankan perlu ada komunikasi yang sangat baik dengan pemerintah untuk lahan di sebuah daerah. Misalnya ada lahan milik Pemprov tinggal dialihkanlah jadi milik dinas pendidikan. Sehingga bisa di satu wilayah dibangun sekolah di atasnya SMA/SMK/SLB Negeri, atau jika ada lahan di sana milik kabupaten Bandung. Saya kira pasti ada. Ditindaklanjuti dengan penyerahan aset tersebut muncul dari inisiatif Bupati yang dikomunikasikan dengan persetujuan dari DPRD kabupaten Bandung sebagai perwakilan dari pemiliknya.
Khusus wilayah kabupaten Bandung, kami sangat optimis. Karena Bupatinya pernah bersama di komisi V yang mengurusi pendidikan. Dalam beberapa kesempatan bersama komisi V dan saat ini menjadi Bupati. Sebelumnya saat beliau melakukan proses Pilkada sudah berkomitmen tentang lahan milik pemerintah Kabupaten yang layak untuk sarana pendidikan akan diserahkan atau dibangun sekolah negeri. Jadi pihak pemerintah atau Bupati Bandung akan mendukungnya secara luar biasa. Sehingga cara prosesnya jadi sangat murah, ketika dipengalihan aset nilainya adalah “0” secara prosesnya.
Sedangkan kalau untuk proses pembelian murni tanah milik masyarakat, kita harus pengajuan terlebih dahulu pada tahun pertama. Lalu tahun kedua proses realisasinya untuk sampai tanah itu milik SMK Negeri dan diperkirakan pada tahun ke 3, baru berdiri atau ada bangunan sekolahnya
Jadi kami sebagai wakil masyarakat khususnya dari komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat sangat mendukung adanya pengadaan lahan itu dan menghimbau kesiapan berbagai pihak untuk saling duduk bersama membahas ini. Kemudian supaya ada eksekusi yang segera. Kami siap memfasilitasi sesuai dengan kewenangannya sebagai pengontrol dari pemerintah provinsi Jawa Barat.
DPRD Jabar berharap dari hati yang paling dalam agar proses ini segera direalisasikan, ada kemudahan dari semua pihak, kelapangan hati dan kesiapan untuk saling berkolaborasi. Karena hak kewajiban masyarakat dalam menerima layanan pendidikan yang terbaik dari pemerintah provinsi dan kabupaten/Kotanya.
Hal yang sama diungkapkan anggota Dewan Pendidikan Jawa Barat, Idris Apandi M.Pd, “ intinya di tahun yang akan datang anggarannya harus diprioritaskan. Karena terkait dengan layanan pendidikan yang bermutu bagi peserta didik dan tata kelola sekolah harus sesuai dengan Standar Nasional Pendiidkan (SNP)”, dikutip dari pesan singkat whatsapp pribadinya.
Sejalan dengan semangat peningkatan mutu pendidikan yang saat ini dijalankan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Perihal pengadaan dan peningkatan mutu sarana dan prasarana sekolah perlu menjadi perhatian. Setidaknya setelah pandemi Covid-19, pemerintah harus fokus dalam memperbaiki mutu pendidikan, sebab selama pandemi terjadi penurunan mutu pembelajaran. Apalagi kalau sarana sekolahnya belum sesuai SNP, maka penurunan mutu pembelajaran akan semakin parah dan berdampak terhadap rendahnya mutu lulusan.