Pewarta : Anis M, SE.
Koran SINAR PAGI, Kota Depok,-
Memilih lokasi parkir untuk kendaraan harus memenuhi sejumlah kondisi. Salah satunya, yakni tidak memarkirkan kendaraan di tepi jalan dengan rambu dilarangan parkir dan marka garis berikut.
Salah satu alasan dipasangnya rambu larangan parkir dan marka garis berbiku yakni ruas jalan tersebut memiliki kondisi lalu lintas yang padat. Dengan memarkirkan kendaraan di tepi jalan tersebut, otomatis ruang gerak pengguna jalan makin terbatas.
Sejumlah upaya dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) tiap daerah dalam menertibkan parkir kendaraan di tepi jalan. Contohnya seperti pemberian sanksi derek paksa kendaraan hingga denda parkir.
Seperti di Depok, Dishub Kota Depok akan menindak pengendara yang nekat memarkirkan kendaraannya di lokasi larangan parkir, terlebih di trotoar Jalan Raya Margonda yang baru selesai direvitalisasi.
“Sebanyak 20 personel Dishub rutin berpatroli setiap hari. Kami keliling, bukan di satu titik saja hingga sore hari,” kata Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dishub Kota Depok Agus Tamin
Untuk kendaraan roda dua kami berikan peringatan terlebih dahulu. Jika masih berada di trotoar maka selanjutnya kami sampaikan ke kepolisian untuk ditindak,” ujarnya.
Agus menyebutkan, pihaknya memilih tindakan berupa penggembokan mobil dan pengempesan atau cabut pentil ban motor sebagai sanksi bagi pelanggar parkir sembarangan.
“Sebab, saat ini Depok belum memiliki peraturan yang mengatur denda parkir liar seperti di Jakarta senilai Rp 500 ribu yang masuk ke kas daerah. Jadi untuk penindakan tilang di Depok berdasarkan Pengadilan Negeri Depok berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu yang masuk ke kas negara,” kata Agus.
Lebih lanjut, pihak Dishub berkoordinasi dengan kepolisian setiap berpatroli dan penertiban kendaraan. Nantinya, pengendara yang melakukan parkir tersebut akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.