Pewarta : Nurlaela
Koran SINAR PAGI, Purwakarta,-
Pelaku arisan fiktif atau arisan Bodong, Mila Sary (21) warga Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diamankan Kepolisian Resor Purwakarta setelah adanya laporan sejumlah korban.
Kapolres Purwakarta, AKBP. Suhardi Hery Haryanto, saat sesi Konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (10/2/2022) mengatakan, Modus pelaku menawarkan arisan fiktif (arisan bodong) yang di unggah melalui media sosial Instagram dan pesan WhatsApp,” Ungkapnya.
Hasil pengembangan sementara korban mencapai 155 orang sejak Februari – Desember 2021. Tersangka mengiming-imingi para korban dengan keuntungan berlipat ganda.
“Modus operandi yang digunakan pelaku mengiming-imingi keuntungan berlipat dengan jumlah yang tidak masuk akal dan mengembalikan hasil keuntungan beserta modal dengan waktu singkat,” jelasnya.
Kerugian para korban bervariatif. Jika ditotalkan mencapai miliaran rupiah.
“Para korban yang tertarik sampai menyerahkan uang secara bertahap dengan cara mentransfer ke nomor rekening milik pelaku, mulai dari 30 juta rupiah hingga 200 juta rupiah. Jika ditotalkan kerugian kurang lebih mencapai 2 miliar rupiah,”Terang Kapolres.
Barang bukti yang diamankan Polisi berupa, dua buah buku tabungan, dua kartu ATM Bank BRI dan Bank BCA. Disita juga satu unit TV LED 55 inci merk LG, satu unit Camera dan tiga berkas rekening koran miliki tersangka dan pelapor.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 atau 372 Jo Pasal 65 KUHP. Ditambah sepertiga karena kejahatan sebagai mata pencaharian,” Tegas Kepala Kepolisian Resor Purwakarta tersebu.