Sabtu, Februari 15, 2025

Pemkab.Bangka Terima Penghargaan Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Dari Ombusdman R I

Pewarta : Sermon Simanihuruk

Koran SINAR PAGI, Bangka,– Ombudsman Republik Indonesia
memberikan penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Bangka. Hal ini sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy kepada Bupati Bangka, Mulkan SH MH, di kediaman dinas Bupati Bangka, Senin (17/01/2022).

Bupati Mulkan mengatakan, meskipun Kabupaten Bangka dinilai Ombudsman sangat baik dari segi kepatuhan Standar Pelayanan Publik, namun hasil ini belum memenuhi targetnya menjadi peringkat 1 se -Indonesia.

“Kepatuhan standar pelayanan publik kita memang belum sesuai harapan yang inginnya menempati peringkat 1 nasional, walaupun nilai kita hanya terpaut nol koma sekian dengan peringkat 1,” ungkapnya.

Menurutnya, dari penilaian Ombudsman masih ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bangka yang masih lemah dalam pelayanannya kepada masyarakat. Hal tersebut, ia menekankan harus ada pembenahan di tahun 2022 ini, sebagai komitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

“Ini harus kita benahi kekurangan kita, dan yang penting kita harus menjaga komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kita. Kita harus berupaya keras menjadi yang terbaik pada tahun 2022 nanti, semoga bisa kita capai,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan penghargaan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 yang diterima Pemkab Bangka merupakan hasil penilaian survey Ombudsman RI secara nasional pada tahun 2021, terhadap standar pelayanan publik di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Dari hasil survey tersebut, ternyata Kabupaten Bangka patut mendapatkan apresiasi karena bisa terus mempertahankan prestasinya bertahan di zona hijau atau kepatuhan tinggi dalam pelayanan publik. Kita lihat akumulasi nilainya juga meningkat dari survey di tahun 2017 yang bahkan saat itu Bangka peringkat 1,” jelasnya.

“Tentunya hal tersebut menjadi indikasi baik, bagaimana Pemerintah Kabupaten Bangka memberikan kepastian pelayanan publik kepada masyarakat. Memang ada beberapa catatan di OPD tertentu, dan juga terutama di Desa atau Kelurahan, namun secara umum standar kepatuhan pelayanan publik di Kabupaten Bangka sudah sangat baik,” jelasnya.

Dijelaskannya, dari penilaian Ombudsman RI, berdasarkan zona kepatuhan di 416 Kabupaten se Indonesia,oleh karena itu Kabupaten Bangka menempati peringkat ke 6 dengan kepatuhan tinggi standar pelayanan publik. Dari 416 kabupaten menyebutkan, peringkat pertama yakni Kabupaten Kampar, predikat kedua Deli Serdang, peringat ke tiga Rokan Hilir, peringkat keempat Landak, dan Kutai Kartanegara peringkat ke lima. Sedangkan ke enam Kabupaten Bangka,” pungkasnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru