Baca Tulis Itu Perintah Tuhan, Duta Baca Indonesia Suarakan Perda Perbukuan

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta: Dwi Arifin

Koran SINAR PAGI (Kota Bandung)-, UU No.3 Tahun 2017 tentang Perbukuan telah lama diterbitkan pemerintah pusat. Namun sayangnya hampir 4 tahun lamanya sampai tahun 2021 pemerintah daerah kurang respon untuk membentuk peraturan daerah yang mendukung pelaksanaan undang-undang tersebut bagi daerahnya.

Duta Baca Indonesia 2021-2025, Gol A Gong sempat mengungkapkan kritikan saat bertemu para duta baca di Jabar tentang pentingnya peraturan daerah yang membahas tentang perbukuan. “Sebelumnya duta baca Indonesia sempat mengadakan pertemuan khusus dan membahas lambatnya pemerintah daerah merespon UU Perbukuan. Padahal kalau sampai pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah atau Perda tentang perbukuan maka akan mempermudah para duta baca untuk menumbuhkan literasi di masyarakat. Karena ada dukungan anggaran yang dapat dipertanggung jawaban dan memiliki payung hukum yang jelas dalam pelaksanaanya.

Hari ini kebetulan ada dari organisasi ICMI, pejabat dinas dan duta baca se Jabar. Semoga dapat ikut serta berperan mendorong, agar nantinya legislatif di daerah mulai membahas rancangan peraturan daerah tentang perbukuan, ungkapnya Gol A Agong saat berkunjung ke lantai 4 Dispusipda Jabar (11/10/2021)

Menurutnya kegiatan baca tulis yang melahirkan buku dari dikalangan kaum intelektual itu merupakan perintah Tuhan. Selain itu sejak dulu, buku merupakan sesuatu yang dapat merubah pola pikir dan menambah keahlian bagi pembacanya dan membangun masyarakat ke arah yang lebih baik.

Informasi yang dihimpun koransinarpagijuara.com Undang-undang perbukuan secara jelas menjabarkan tentang Sistem Perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90