Dua Pengedar Obat Psykotropika Ditangkap Polisi Sumedang

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Jeky

Kabupaten Sumedang – Dua pengedar obat terlarang Psykotropika ditangkap Satuan Narkoba Polres Sumedang. Kedua pelaku tersebut ditangkap ditempat berbebeda.

B alias Iman (29) ditangkap dipinggir jalan depan Puskesmas Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari. Sementara A alias Adit ditangkap saat berada didalam kamar kosan nya, di Dusun Babakan Asrama, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Saat dikonfirmasi penangkapan kedua pelaku itu, dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sumedang, AKP. Ari Afrian,

“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pengedar obat  Psykotropika, Keduanya ditangkap ditempat yang berbeda pada Sabtu, (18/9/21)”, ungkap Kasat Narkoba Polres Sumedang, AKP Ari Afrian, saat dikonfirmasi koransinarpagijuara.com, Senin (20/9/21).

B alias Iman, ucap Ari, saat digeledah kedapatan membawa barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang warna hijau yang di dalam nya terdapat 20 ( dua puluh ) butir diduga obat Psikotropika jenis Riklona 2 Clonazepam 2mg merk mersi.

Sementara untuk Adit, ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah tas selendang warna hijau merek Bloods yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) butir diduga obat Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1mg.

“Dari Hasil pemeriksaan terhadap keduanya. pelaku B alias Iman, mengakui barang tersebut di beli dari saudara J yang kini DPO, Dan untuk A alias Adit mengakui dia membeli dari saudara R juga DPO”, tukas Kasat Narkoba AKP.Ari Afrian.

Kini kedua pengedar tersebut, lanjut Ari, diamankan untuk proses pengembangan lebih lanjut.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90