Pewarta : Heri Kusnadi
Kabupaten Ogan Ilir – Kepala Desa Sekonjing Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan Makmur Halim dikeluhkan warganya terkait dengan tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa yang disebut dana desa (DD).
Kepada Media ini warga mengatakan bahwa sejak Makmur Halim dilantik sebagai Kepala Desa Sekonjing tahun 2017 lalu, hingga kini semua pengelolaan dana desa baik fisik maupun Pemberdayaan dikelola tidak transparan oleh Kepala Desa, jelas warga Sekonjing, Selasa, (14/9/2021).
Lanjut warga Sekonjing yang enggan namanya disebutkan, banyak persoalan dalam pengelolaan dana desa di Sekonjing berpotensi korupsi dan semakin merebak terutama Para Perangkat Desa dari Keluarga Kades itu sendiri dan SDM nya terbatas yang kerap terjadi karena banyak Kepala Desa (Kades) tidak transparan mengenai pengelolaan dana desa,” lanjutnya.
Padahal kata warga itu, sesuai dengan Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemprov dalam memfasilitasi penggunaan dana desa melalui pendampingan masyarakat desa, dan untuk memberikan acuan bagi desa dalam menyelenggarakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang dibiayai dana desa,” tuturnya.
Sementara Menurut Angota BPD Sekonjing mengatakan Tugas BPD menampung aspirasi dan keluhan warga, Nah, disini peran masyarakat desa juga sangat penting, dimana masyarakat harus berpartisipasi dalam seluruh keputusan dan kebijakan desa.
Terkait dana desa, kepala desa juga harus melibatkan masyarakat desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan melalui forum musyawarah desa. Tapi selama tiga tahun ini Kades Sekonjing tak pernah melakukan rapat pertanggung jawaban.
Bahkan dokumen yang diminta oleh BPD Sekonjing saja tak diberikan hingga kini oleh Kepala Desa Sekonjing Makmur, Halim.
Selain itu ungkap dia, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan tidak pernah melalui forum musyawarah desa, ”Kemarin kami mempertanyakan BUMDES, serta anggaran Pembangunan Gedung Serbaguna yang tidak kunjung selesai tetapi malah dilaporkan kepada Camat,” tandasnya.
Ia mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui status dana desa. Bahwa dana desa pada hakikatnya adalah dana masyarakat, dimana aparat daerah dan aparat desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik, bukan dengan cara yang tidak transparan.
Mulai dari berapa besar dana diterima hingga penggunaan atau realisasinya secara rutin, Hal ini dimaksudkan agar masyarakat juga ikut mengawasi, sehingga ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa itu,” ujarnya.
Tidak transparan Kades Sekonjing ini, diduga melakukan penyelewengan dana desa sebab menunjukkan pengawasannya masih lemah. Ini menjadi pengingat bagi pemerintah khususnya DPMD untuk instrospeksi diri, kedepan, Pemerintah lebih mengedepankan upaya pencegahan dengan pembinaan dan penguatan integritas Sumber Daya Manusia.
Hingga Berita ini ditayangkan, Kepala Desa Sekonjing Makmur, Halim belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi kebenaran berita tersebut.