Kerap Ganggu Warga, Oman Akhirnya  Terungkap Pemakai Sabu

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Jeky

Kabupaten Sumedang – Satuan Reserse Narkotika Polres Sumedang menangkap seorang laki – laki pemakai narkotika jenis Sabu di Tanjungsari, Sumedang, Senin, (23/08/21)

Awalnya Satres Narkoba Polres Sumedang mendapat informasi dari warga yang mencurigai seseorang warga bernama Oman  di wilayahnya yang kesehariannya sering melakukan aktvitas yang kerap menggaggu warga hingga larut malam.

“Atas dasar laporan warga tersebut, maka anggota Sat Res Narkoba mengamati gerak – gerik Oman (26) yang akhir ya diketahui dia merupakan warga Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari,  Sumedang”, ujar Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat jumpa pers, di Mako Polres, Rabu, (23/8/21).

Tersangka, ujar nya lagi, pada malam hari tanggal 23 Agustus 2021 keluar rumah kemudian menghampiri sebuah tiang listrik dan terlihat mengambil sesuatu dari tiang listrik tersebut,

“Dengan sigap anggota kami menghampir tersangka, dilakukan penggeladahan badan dan akhirnya ditemukan satu paket diduga berisi Narkotika jenis sabu”, tandas Kapolres.

Tersangka, ucap nya lagi,  mendapatkan sabu-sabu tersebut dari saudara Dino yang kini masih  daftar pencarian orang. Adapun dilakukan   berawal tersangka memesan sabu-sabu kepada orang tersebut melalui media komunikasi dan menyerahkan uang pembeliannya dengan cara di trasferkan, lalu tersangka menerima sabu-sabu tersebut dengan cara mengambil tempelan di tempat yang telah ditentukan.

“Barang Bukti yang diamankan dari tersangka antara lain; satu paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dimasukan kedalam pelastik klip bening dengan berat kotor 1.8 gram; Satu unit Handphone merek Redmi warna biru berikut simcard”, ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya telah  mengkonsumsi narkoba ( jenis sabu), kini  tersangka  terjerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Adapun ancaman pidana nya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,-“,  pungkas Kapolres.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90