Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd
(Kepala SMA Penggerak dan Dewan Pembina PGRI)
Momen kemerdekaan RI dan spirit Merdeka Belajar sejatinya merambah pada organisasi PGRI. PGRI adalah organisasi terbesar dalam jumlah guru anggota tetapi terkecil dalam jumlah guru pengurus di struktur PGRI.
Dalam tubuh struktur PGRI guru murni ASN aktif mayoritas hanya sampai ditingkat kecamatan, mulai dari PGRI Kota, Kabupaten, Provinsi dan PB PGRI nyaris minus guru aktif menjadi pengurus, apalagi menjadi Ketua PGRI dari guru aktif nyaris tidak ada.
Ini satu fakta kepengurusan PGRI yang namanya organisasi guru tapi makin ke atas makin berkurang, nyaris tidak ada guru aktifnya, makin ke atas makin tidak ada guru aktifnya di struktur pengurus PGRI.
Biasanya hanya ada beberapa kepala sekolah atau pengawas. Atau beberapa guru saja dan seolah itu pun hanya sebagai “pelengkap”. Guru aktif, guru honorer dan guru ASN harus dominan di dalam struktur organisasi PGRI.
Mengapa harus demikian ? Pertama, keinginan pemerintah pusat memang demikian. Pemerintah pusat inginnya organisasi guru lebih dominan guru aktif agar tidak dipolitisir.
Kedua, sesuai UURI No 14 Tahun 2005, dari guru, oleh guru dan untuk guru.
Ketiga, publik guru memang inginnya organisasi guru lebih dominan diurus oleh guru aktif.
Dalam Kongres PGRI setiap lima tahun sekali nyaris tidak ada guru aktif yang bisa menyuarakan aspirasinya untuk mengubah AD ART. Kalau ditanya apakah ada Ketua PGRI Kota dan Kabupaten yang guru murni atau guru aktif ? Maka jawabannya akan sangat sulit. Paling ada mungkin kepala sekolah menjadi Ketua PGRI Kota atau Kabupaten.
Nah bagaimana memerdekan PGRI agar lebih berkembang energi gurunya ? Pertama kuota guru aktif minimal 60 persen dalam setiap struktur kepengurusan. Ini harus tertera di AD ART dalam Kongres PGRI kemudian. Namun bila peserta Kongres PGRI tidak ada guru murni maka akan sangat sulit. Mengapa ? Tentu kepentingan non guru akan lebih mengemuka.
Kedua pengurus PGRI harus lahir dari pengurus PGRI. Bukan ujug-ujug. Misal Pengurus PB PGRI lahir dari para pengurus terbaik di PGRI Provinsi atau Kabupaten. Kebudayaan nasional adalah puncak-puncak dari kebudayan daerah. Maka idealnya para pengurus PB PGRI adalah dari pengurus PGRI terbaik provinsi dan begitu selanjutnya. Pengurus PGRI Provinsi dari pengurus PGRI kota kabupaten tyerbaik. Tidak ujug-ujug.
Ketiga pengurus PGRI harus kolaboratif. Guru mantan kepala sekolah, mantan pengawas sekolah, mantan guru, guru ASN aktif dan guru honorer aktif harus kolaboratif di PGRI. Jangan sampai struktur PGRI “didominasi” non guru.
Ini bahaya bagi masa depan PGRI. Apa bahayanya ? Kaderisasi dan kebatinan guru tidak akan terbangun dengan baik. PGRI iurannya dari guru yang ada di ranting. Iuran PGRI itu mengalir dari ranting-ranting di seluruh Indonesia ke atas. Tidak ada iuran yang mengalir dari atas ke bawah.
Andaikan PGRI tidak menarik iuran wajib tentu tidak terlalu bermasalah bila PGRI diurus bukan oleh guru. Namun karena ada iuran, bila se-Indonesia iuran dari guru digabung, angkanya menjadi ratusan juta perbulan mengalir ke atas. Bila yang mengurus bukan dari guru, sama saja dengan mengalirkan uang dari guru kepada bukan guru
