PPKM Level IV, Polsek Buah Dua Sumedang Gelar Operasi Yustisi

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Jeky

Kabupaten Sumedang – Kapolsek Buah Dua Sumedang, AKP. Sutrisno menjelaskan, pada Senin tanggal 16 Agustus 2021 dimulai pukul 09.30 Wib bertempat di wilayah Desa Cikurubuk,  Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Polsek Buahdua.

“Adapun operasi itu terkait Penggunaan Masker juga  Penerapan Sanksi Administratif dalam rangka PPKM  Level IV, terhadap pelanggaran tertib kesehatan sesuai Keputusan Bupati Kab. Sumedang,  Nomor 72 tahun 2021 dan Perbub No.15 tahun 2021 Kab. Sumedang Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 Di Wilayah Kab. Sumedang”, ujar Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, kepada media.

Kegiatan tersebut, imbuh Dedi, dilaksanakan oleh gabungan TNI-POLRI dan Sat Pol PP Kecamatan  Buahdua,  anggota Polsek Buahdua, dan anggota Koramil 1008 Sumedang.

Dikatakan Dedi lagi, sasaran Ops Yustisi  tersebut yaitu di Wilayah Hukum Kec. Polsek Buahdua Kab. Sumedang, mengingatkan kepada warga masyarakat agar tetap menggunakan masker sesuai Keputusan Bupati Kab. Sumedang Nomor 72 tahun 2021,  dan Perbub No. 15 tahun 2021 Kab. Sumedang tentang pengenaan administrasi dan tindakan disiplin pengenaan sangsi terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan AKB dalam penanganan Covid-19 di Kab. Sumedang.

“Polsek Buah Dua juga  mengingatkan dan menegaskan kembali bahaya penyebaran virus Covid – 19, sehingga diarahkan untuk tidak melakukan kerumunan massa, mengurangi aktivitas diluar rumah, selalu menggunakan masker, cuci tangan dan menerapkan Physical Distancing”, tandas AKP Dedi Juhana.

Dan bagi masyarakat, tambah nya,  yang melanggar peraturan bupati di berikan tindakan fisik agar tidak mengulangi perbuatannya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90