Pewarta : Sermon Simanihuruk
Koran SINAR PAGI, PANGKALPINANG – Penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia akan berakhir 2 Agustus 2021 hari ini.
Dijadwalkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hari ini akan mengumumkan kembali keputusan Pemerintah Pusat mengenai status PPKM di semua level, apakah akan diperpanjang atau dihentikan.
PPKM sendiri dilaksanakan berdasarkan Inmendagri pertama yakni Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kedua, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Ketiga, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Keputusan ini juga ditunggu oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel), untuk dapat menentukan langkah lanjutan penanganan Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19) di Bumi Serumpun Sebalai. Hal itu diungkapkan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman.
“Kami masih menunggu pengumuman dari Pak Presiden apakah PPKM ini akan diperpanjangan atau tidak. Tapi menurut feeling saya tetap diperpanjang,” ujar gubernur, Selasa (2/8/21).
Gubernur kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah di seluruh wilayah Babel untuk bersama-sama menangani penyebaran virus Corona ini. Karena, jika tidak adanya kesamaan visi untuk menanggulangi permasalahan kesehatan ini, dikhawatirkan di beberapa daerah yang saat ini berada di level 3 justru akan naik level.
“Kalau kita semua tidak berhati-hati, tidak komitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat, dari data yang dipaparkan pada rapat bersama Menko Perekonomian yang lalu, bukan tidak mungkin yang saat ini level 3 akan naik ke level 4,” katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Sebab, dari data yang dipaparkan Koordinator Tim Pakar Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, peta zonasi kepatuhan penggunaan masker dan pola menjaga jarak di beberapa wilayah di Babel dalam kurun 24-30 Juli masih berada di zona kuning. Artinya, tingkat kepatuhan masih berkisar di angka 76-90 persen.
“Kalau kita tidak patuh terhadap protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak, ini akan sulit. Ini menjadi perhatian kami, terutama bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI, kalau ditemukan ada yang tidak disiplin dirapid tes, kalau ternyata positif masuk ke isolasi terpadu,” katanya.