Pewarta: Mely
Koran SINAR PAGI (Bandung Barat)-, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi menunda mengeksekusi terdakwa kasus penipuan atas nama Asep Saepudin. Walapun tim kejaksaan sudah berupaya menjemput terdakwa di kediamannya. Karena kondisi yang tidak memungkinkan terdakwa untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan. Maka Kejaksaan memutuskan membatalkan eksekusi terdakwa.
Cahya Wulandari S.H, Pengacara terdakwa Asep S menyampaikan sejak eksekusi ke 3 dibatalkan, pihak pengacara dan kejaksaan belum berkomunikasi lagi tentang eksekusi selanjutnya. Tidak ada tanggal yang pasti, karena kesembuhan seseorang tidak ada yang tahu. Ucapnya dirumah terdakwa setelah berkunjung ke Puskesmas Cipageran klarifikasi hasil pemeriksaan dokter (2/8/2021)
Kesimpulan terakhirnya, kondisi terdakwa belum ada perbaikan dan justru menurun tidak stabil atau masih drop. Kami berharap segera sembuh. Setelah eksekusi minggu yang lalu tidak ada kelanjutan penjelasan selama ini dan tidak ada surat pemanggilan kepada kami, ucapnya
Sebelumnya dilokasi Kepala Subseksi Penuntutan, Imdad Mahatfa Virya S.H setelah berupaya membawa terdakwa ke dalam mobil untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan, akhirnya menundanya karena khawatir dengan kondisi terdakwa. Saat berkordinasi lanjutan dengan Kejaksaan diputuskan menawarkan 2 alternatif, menentukan tanggal lanjutan eksekusinya, atau mengundang tim pengacara / keluarga terdakwa ke kantor. Pada hari ini kita menunda eksekusi, saya tidak akan menayakan tanggalnya, kita sepakat menunggu kesembuhan terdakwa.
Informasi yang dihimpun koransinarpagijuara.com eksekusi terdakwa sempat berlangsung sampai 3 kali. Bahkan terdakwa sempat dibawa diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan oleh pengacara dan keluarganya. Namun saat dicek dokter Lembaga Pemasyarakatan terdakwa tidak memungkinkan untuk dimasukan ke penjara, karena benar-benar dalam kondisi sakit.