Pewarta: Dwi Arifin

Koran SINAR PAGI (Kota Bandung )-, Dinas Pendidikan Jawa Barat hampir satu tahun dipimpin oleh H. Dedi Supandi , S.STP., M.Si. Jejak program kerjanya hingga kebijakan khusus untuk kemajuan pendidikan di Jawa Barat telah digulirkan dan diterima mitra kerja, lembaga pendidikan dan tokoh pendidikannya. Namun menurut Ombudsman Republik Indonesia lembaga negara yang mempunyai wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang di seleng garakan oleh penyelenggara negara / pemerintahan pusat dan daerah termasuk yang di seleng garakan oleh Badan Usaha milik Negara.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Dan Satriana menilai kinerja Kadisdik Provinsi Jawa Barat yang sudah berlangsung selama 1 tahun ini, sebenarnya tidak dapat dinilai secara keseluruhan. Karena beliau menjabat dalam kondisi Pandemi COVID-19 yang mempengaruhi pelaksanaan program pendidikan dan proses pembelajaran di Jawa Barat. Namun setidaknya ada 3 hal upaya Disdik Jabar yang secara signifikan diperhatikan dalam setahun ini.

Pertama, upaya memberikan akses pelayanan  Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan  memberikan bantuan 38 ribuan tablet dan akses internet bagi siswa yang tidak mampu. Namun karena secara umum prespektif PJJ ini adalah kondisi darurat dalam jangka pendek. Memang belum kelihatan ada kerangka kerja terperinci (blue print) untuk meningkatkan kualitas PJJ dalam kondisi pandemi yang belum menentu. Serta sebagai alternatif pembelajaran di Jawa Barat.

Kedua, penyiapan solusi yang lebih sistemik untuk menyelesaikan permasalahan honor bagi guru honorer yang selama ini dianggap selalu telat dicairkan. Solusi berupa perubahan sistem ini memang diharapkan akan menyelesaikan dan tidak menjadikan masalah guru honorer terus berulang.

Ketiga, pelayanan PPDB dalam kurun waktu 1 tahun ini mengalami beberapa perubahan. Terutama dari pelayanan yang hampir seluruhnya berbasis digital dan distribusi pengelolaan pengaduan kepada sekolah dan Kantor cabang Dinas. Kedua hal ini dianggap telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses pelayanan dan menyampaikan pengaduan. Meskipun demikian pemanfaatan pelayanan digital ini belum sepenuhnya memberikan pelayanan PPDB yang transparan dan akuntabel. Pengumuman harus lebih memperlihatkan proses pemeringkatan secara terbuka dan memberikan informasi yang lebih lengkap agar para pendaftar dan masyarakat memilik informasi yang cukup dalam memilih sekolah dan mengawasi proses PPDB.