Pewarta : Jeky

Koran SINAR PSGI, Sumedang,- Pada Kamis tanggal 29 Juli 2021 mulai Pukul 09.30 WIB,  Kapolres dengan PJU Polres Sumedang, Polsek, Danramil Sumedang Kota Kapten ( Inf) Dede Baharudin, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Mulyasari, Caim  Nulhikmat, Kepala Desa Sirnamulya,   Daryat, dan juga Kepala Desa Margamukti, serta Humas PT. Wika, melakukan pengecekan obyek tanah, tanaman dan bangungan yang akan dilakukan eksekusi Oleh Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B.

” Kami melakukan pengecekan sekarang ini untuk  melakukan komukasi dengan pemilik obyek tanah dan bangunan”, ujar nya kepada media, Kamis, ( 29/7/21).

Selain itu, tambah Kapolres, juga mananyakan apa kendalanya, untuk di carikan solusinya  sehingga mengetahui secara langsung situasi di lapangan agar pada waktu pelaksanaan eksekusi, oleh Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B berjalan aman dan kondusif.

” Sebelumnya  pemilik tanah dan bangunan bersikeras tidak mau pindah dari tempat tinggalnya”, tandas Kapolres.

Namun, jelas dia, setelah di lakukan komukasi pemilik tanah dan bangunan dengan Kapolres akhirnya mereka bersedia untuk mengosongkan dan membongkar  bangunan secara sukarela sebelum pelaksanaan eksekusi.

” Dan (berikutnya) mereka bersedia menempati rumah kontrakan yang telah disiapkan oleh pihak PPK Lahan Cisumdawu I.

Pada kesempatan itu juga Kapolres Sumedang memberikan bantuan paket sembako kepada warga masyarakat terdampak proses eksekusi Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu dan menghimbau di massa PPKM Level 4, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam penanggulangan pencegahan penularan virus Corona Covid-19 di Wilayah Kab. Sumedang.

” Kegiatan ini dilakukan semata – mata hanya untuk  menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B di wilayah hukum Polres Sumedang dalam proses percepatan pembangunan Jalan Tol Cisumdawu”, pungkas Kapolres.