Sabtu, Februari 8, 2025

Kapolres Sumedang Tinjau Pelaksanaan Ganjil Genap Di Wilayah Kota Sumedang

Pewarta : Jeky

Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Dalam rangka mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat ( PPKM) level 4 sesuai Peraturan Bupati Sumedang nomor 78 tahun 2021  tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 corona virus disease 2019, terkait pemberlakuan kendaraan Ganjil Genap.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto pada Selasa (27/07/21) meninjau langsung pelaksanaan peraturan bupati terkait penutupan jalan dan pemberlakuan ganjil genap kendaraan yang akan memasuki ruas jalan Pangeran Geusan Ulun hingga jalan Mayor Aburahman Sumedang.

Kapolres menjelaskan, bahwa jajarannya dalam melaksanakan kegiatan susai peraturan bupati Sumedang terkait pemberlakuan PPKM level 4 di Sumedang.

” Penutupan jalan dan pemberlakuan ganjil genap dimulai dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, pukul 06:00 s.d 20:00 WIB , dan setelah jam tersebut ruas jalan ditutup hinggal pukul 06:00 pagi hari”, ujar nya.

Ditambahkan Kapolres, khusus angkutan umum, Ojek online dan konvensional, dikecualikan pada aturan tersebut, sehingga para supir angkutan umum dan ojek online/konvensional dapat tetap beroperasi seperti biasa hingga.

Kapolres menghimbau untuk masyarakat, bahwa saat ini sedang  dilaksanakan PPKM level 4, sehingga pembatasan-pembatasan masih tetap dilakukan walaupun ada beberapa modifikasi seperti pelaksanaan ganjil genap yang dilaksanakan  hari ini.  Hal itu tentunya untuk mengakomodir dari pedagang kaki lima dan warung-warung kecil yang sudah mulai bisa berjualan  pada siang hari jalan-jalan bisa tetap dilalui dengan jumlah yang terbatas.

” Dengan upaya  – upaya yang  telah dilakukan dalam menekan penyebaran Covid-19 ini, mudah – mudahan wabah ini cepat berlalu  hingga kita kembali normal seperti sebelum terjadi pandemi Covid – 19 ini”, ujar nya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru