Pewarta : Jeky
Koran SINAR PAGI, Sumedang, – Dalam rangka Pemberlakuan Pembawartatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) guna pencegahan penyebaran Covid -19 yang makin meningkat, dan berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang nomor 78 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat( PPKM) level 4 Corona Virus Disease 2019, sesuai Pasal 26 ayat (1) dan (2). maka Polres Sumedang mulai selasa, 27 Juli 2021, mulai membatasi kendaraan dengan memberlakukan Ganjil Genap bagi kendaraan yang melintas di wilayah jalur kota Sumedang.
Kasatlantas Polres Sumedang , AKP Eryda kepada media menjelaskan, dalam Pasal (1) di Perbup itu dikatakan , untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten sesuai dengan kewenangannya dapat membatasi pergerakan setiap orang, melalui:
a. penutupan sementara dan/atau pembatasan penggunaan ruas jalan tertentu;
atau
b. pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor.
Sementara lanjut dia, Pasal (2) Pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan pada ruas Jalan Pangeran Geusan Ulun (Bundaran Mahkota Binokasih) sampai dengan Jalan Mayor Abdurahman (Bundaran Alam Sari).
(3) Pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk kendaraan pribadi, kecuali pengemudi ojek konvensional ( Angkutan Umum ) dan online.
” Maka Sesuai hasil rapat dengan dinas perhubungan sebagai perwakilan dari pemerintah daerah kabupaten Sumedang pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 menghasilkan beberapa kesepakatan terkait pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor”, ujar nya.
Pertama, kata dia, untuk penyekatan ganjil genap yang pertama di perempatan RSU Sumedang, dan penyekatan yang ke dua di pertigaan Diana Jalan Pangeran Geusan Ulun Sumedang.
” Kegiatan penyekatan dilaksanakan dari pukul 06.00 WIB s/d jam 20.00 WIB. Sedangkan dari jam 20.00 WIB s/d jam 06.00 WIB dilaksanakan penutupan seluruh jalur yang mengarah kota”, jelas nya
Untuk penentuan ganjil-genap, lanjut nya, disesuaikan dengan tanggal pada saat hari itu, ” Misalnya seperti besok tanggal 27 kendaraan yang bisa masuk kota kendaraan nomor ganjil sedangkan kendaraan yang yang genap dilarang melintas dan akan diarahkan untuk mutar arah ke jalur semula”, ucap Kasat lantas.