Pewarta : Nurjamin
Kabupaten Serang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Desa Panenjoan Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, menurut informasi yang sampai pada awak media, bahwa Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa Panenjoan belum dilaksanakan secara maksimal. Senin, (27/7/2021).
Team awak media mencoba menggali informasi guna mendapatkan jawaban dan keterangan detail dari pihak Perangkat Desa Panenjoan, Sekretaris Desa Asnawi, dan didampingi beberapa staf Desa yang hadir dipertemuan tidak dapat memberikan keterangan yang signifikan (simpang siur).
Asnawi menyampaikan bahwa anggaran PPKM Mikro baru di buat Rencana Anggaran Belanja (RAB) per 7 Juli 2021, sementara teknis pelaksanan sosialisasi dan kegiatan yang lain tidak dapat dibuktikan secara fisik berupa data otentik.
Salah satu staf Desa Panenjoan membantah kalau PPKM Mikro tidak dilaksanakan dan anggaran pembelanjaan tidak sesuai.
Pada fakta yang ada di RAB yang diperlihatkan ke Awak media, salah satu item keperluan PPKM Mikro, seperti Hal nya Masker, dalam Realiasasi di RAB, 50 Box Masker mencapai Rp.7.500.000 ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) ditambah lagi beberapa item yang ada di RAB yang kuat dugaan terjadi penggelembungan harga sebagai mana terlampir di RAB.
Ketua Satgas PPKM Mikro Desa Panenjoan H.Rokani ketika dihubungi via HP oleh Sekdes sedang berada di luar kantor.
Sementara itu, Menurut keterangan Camat Carenang Samsuri telah dilakukan monitoring oleh team 2 pada hari Selasa, 13-14 Juli 2021 Se Kecamatan Carenang yang diterdiri dari Kapolsek dan Sekmat.
Dari hasil monitoring team 2 di PPKM Mikro Desa Panenjoan masih banyak kekurangan diantaranya Posko PPKM dan rumah singgah (ruang isolasi) belum ada dan item-item yang lain belum di distribusikan maka dari itu team 2 memberikan teguran untuk segera melakukan pembenahan. Kata Camat sesuai dari lapsit team 2.