Pewarta : Fitri

Kabupaten Garut – Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021 mendatang, dalam rangka penegakan hukum dalam masa PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut, Polsek Cibiuk melakukan Giat OPS Yustisi

Kapolsek Cibiuk, IPTU Gopar Suryadi Mulya mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh satgas Kecamatan Cibiuk di depan Mapolsek Cibiuk dan Jalan Raya Limbangan Cibiuk.

“Sekitar 19 orang yang telah kami tegur karena tidak menaati protocol kesehatan,” ucapnya, Senin (26/7/2021).

Selain itu, pihaknya membagikan beberapa masker kepada masyarakat. “Kami berharap dengan adanya kegiatan seperti ini dapat memberikan kesadaran kepada warga masyarakat khususnya di wilayah hukum Kecamatan Cibiuk bahwasanya penyebaran covid -19 dapat dicegah dan diminimalisir penyebaranya dari kedisiplinan warga masyarakat dalam melaksanakan himbauan dan kebijakasanaan pemerintah dan selalu menjalankan prokes 5 M,” Tambah Kapolsek.

Menurutnya, kalau semua masyarakat sudah disiplin dan tubuh rasa cintanya terhadap keluarga,tetangganya dan warga yang lainnya Insya Allah Pandemi ini akan segera berakhir.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kapolsek cibiuk dan jajarannya, Danposramil Cibiuk dan jajarannya, dan Satpol PP.