Pewarta : Jecky

Koran Sinar Pagi, Sumedang, –  Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan hasil kegiatan  Tindak Pidana Ringan ( Tipiring) dan Operasi Yustisi Penerapan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kab. Sumedang, sudah menindak 65 orang dan jumlah denda mencpaii Rp 113.726.000 hingga Kamis, (  22/7/21)

” Kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan selama 19 hari dari 03 s/d 21 Juli 2021 sebanyak 658 orang dan  Denda  Rp.113.726.000,. terdiri dari pelanggaran yang di lakukan oleh pelaku usaha yang tidak mematuhi Prokes sebanyak 36 pengusaha dengan denda mencapai Rp. 91.000.000. dan pelanggaran sanksi administratif yang melanggar protokol kesehatan sebanyak 622 orang degan denda sebanyak  Rp. 22.726.000″, jelas Kapolres.

Dari pelanggaran diatas, tambah dia,  yang paling banyak adalah pelanggaran  mengenai protokol kesehatan tidak memakai masker mencapai 95 persen dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebanyak 5 persen.

” Kalau melihat prosentase diatas yang banyak melakukan pelanggaran adalah masyarakat yang melanggar Protokol kesehatan  dan kita  wajib mendisiplinkan secara konsisten 4M (Memakai Masker, Mencuci tangan pakai sabun/ air mengalir dan Menjaga Jarak)”, tandas Kopolres.

Sesuai perintah dari pimpinan, tandas nya lagi, kami akan  menegakkan hukum dengan  tegas kepada Penanggung jawab tempat usaha/ perkantoran, tempat Industri dan tempat umum yang  membiarkan seseorang yg tidak pakai masker berada ditempatnya. Ditempatnya tidak sediakan tempat cuci tangan pake sabun air mengalir atau hand sanitizer dan Ditempatnya tidak menerapkan jaga jarak. Tutur Kapolres.

” Saya berharap dan menghimbau kepada warga agar selalu menjalankan prokes dengan ketat dab berharap kita agar cepat pulih dari pandemi Covid – 19 ini”, pungkas Kapolres