Pewarta : Tim Liputan KORAN SINAR PAGI
Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,- Terpantau tim liputan (21/07/2021) Bambang Setiawan Babinsa dan Agus Sampit Babinkantibmas Desa Cikoneng, Kec. Pasir jambu sedang memberikan arahan PPKM Darurat.
Menurut Bambang dan Agus, warga masyarakat Desa Cikoneng, Kec. Pasirjambu dilarang berkerumun, setiap keluar rumah warga wajib mematuhi prokes, menggunakan masker, cuci tangan, cek suhu tubuh dan tidak boleh berkerumun. Ditanya acara hajatan dan hiburan, Babinsa dan Babinkamtibmas dengan tegas, menyatakan tidak boleh warga masyarakat mengadakan hajatan apalagi hiburan, kecuali warga wajib mengikuti aturan yang sudah di tentukan pemerintah pusat, yakni “1. Pada saat melaksanakan ijab kabul di laksanakan di Kantor KUA kecamatan dan didampingi Satgas copid 19 desa maupun kecamatan, 2. Tamu yang hadir 30 orang, 3. Dilarang makan di tempat.
Turut hadir di acara tersebut, Kepala Desa Cikoneng, Kepala Dusun serta Satgas kopid 19″