Pewarta : Jecky
Koran SINAR PSGI, Sumedang, – Pada Minggu ( 18/ 7/ 21 ) sekira pukul 02.00 Wib, Sat Reskrim Polsek Jatinangor telah mengamankan pelaku pencurian yang berinisial A.A, 21 tahun Alamat Dusun Citanggulun Rt 002/004 Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Pelaku telah melakukan pencurian di Galery ATM Bank Bjb, Bank BNI dan Bank BCA Toserba Griya Dusun Caringin Rt. 02/13 Desa Sayang, Jatinangor, Sumedang.
Kanit Reskrim Jatinangor Iptu Yayat Supriatna menjelaskan Pelaku masuk kedalam ATM Center lalu membongkar mesin ATM Bank BCA namun tidak berhasil sehingga mencoba membongkar mesin ATM Bank BNI juga tidak berhasil lalu pelaku mencoba membongkar mesin ATM Bank BJB tidak berhasil juga.
” Ketika pelaku kembali mencoba membongkar mesin ATM Bank BCA kemudian diketahui oleh Saksi A.J, U.Y dan U.S selanjutnya pelaku diamankan oleh Pihak Sat reskrim Jatinangor:, jelas Iptu Yayat Supriatna.
Dengan kejadian tersebut , tambah dia, pihak Bank BCA menderita kerugian materil diperkirakan Rp. 20.500.000, Pihak Bank BNI menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 15.500.000, dan Pihak Bank BJB menderita materil kurang lebih sebesar Rp. 500.000.
” Barang bukti pelaku yang telah diamankan berupa bukti satu (1) buah obeng dan satu (1) buah tang dan saat ini pelaku diamankan di Polsek Jatinangor untuk pemeriksaan lebih lanjut”, tutur Kanit Reskrim tersebut.