Pewarta : Jacky

Koran Sinar Pagi, Sumedang, – Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto, mengungkapkan Tim Satgas penanganan Covid – 19 selama massa Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) sudah nenindak pelanggar 468 orang dan denda administratif Rp 53. 153. 000. Hal itu diungkapkan Kapolres pada, Jumat, (16/7/21).

” Jumlah itu merupakan hasil Kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kab. Sumedang, dari 03 Juli 2021 sampai dengan tanggal 15 Juli 2021″, jelas Eko.

Dijelaskan Eko lagi, tindakan Tipiring dan sanksi  Administratif yang di terapkan Satgas Penanganan Covid -19  terhadap pelanggar berupa,  pelaku usaha tidak mematuhi Prokes dan tidak memakai masker.

” Saat ini pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Tidak Mematuhi Prokes dan  masyarakat yang tidak memakai masker setiap harinya kami melakukan penindakan 29 orang sampai 34 orang”, jelas Kapolres.

Kami juga menghimbau, iimbuh Kapolres, kepada para pengusaha dan masyarakat agar mematuhi perbub Nomor 69 tahun 2021, perubahan ke I nomor 70 tahun 2021dan perubahan  II perbub nomor 72  tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona Virus Desease 2019.

” Mudah – mudahan pandemi Covid – 19 ini cepat berlalu  dan kita kembali ke kehidupan normal”, pungkas Kapolres.