Rabu, Mei 14, 2025

Jelang Bergulirnya Tahun Ajaran Baru, Ini Yang Harus Diperhatikan Sekolah Orangtua Murid

Pewarta : Iwan Brata

Kabupaten Muara Enim – Tidak terasa tahun ajaran baru sebentar lagi akan datang, seperti biasa, ketika tahun ajaran baru calon peserta didik, wali murid, hingga sekolah sibuk mempersiapkan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, PPDB tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan juga jalur prestasi.

Jalur Zonasi sendiri memiliki banyak manfaat seperti mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah, pemerataan akses pendidikan, kondisi kelas yang heterogen, peningkatan kapasitas guru, peningkatan SPM dan PPK, menghilangkan praktik jual-beli kursi dan pungli, hingga menjadi alat ukur intervensi pemerintah pusat dan pemda.

Empat Jalur PPDB Tahun Ajaran 2021/2022, Untuk jenjang SMP, setiap jalur memiliki kuota tersendiri. Jalur zonasi tingkat SMP minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali maksimal 5%, dan sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi.

Berikut ini penjelasan setiap jalurnya

Jalur Zonasi
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Sekolah juga wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal. 

Hanya ada sedikit penambahan aturan jalur zonasi untuk jenjang SMP di tahun 2021 ini. Tambahan aturan tersebut adalah jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana sosial. 

Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/ wali
Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/ wali sebagaimana dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar. 

Jalur Prestasi
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. 

Rapor menggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir. Untuk bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. 

Hal ini juga dijelaskan oleh Guru Kesiswaa, SMPN l Lubai Ulu, Soliantini,S.Pd saat di konfirmasi diruang kerjanya Kamis (17/6/2021).

Dikatakan juga bagi wali murid yang kurang paham pendaftaran online bisa langsung datang ke SMP I Lubai Ulu pihak sekolah siap membantu, pendaftaran di buka tanggal 21 juni hingga 25 Juni dengan metode Daring ,dan untuk pengumuman calon siswa siswi yang di terima di SMPN l Lubai ulu tanggal 30 Juni 2021, tutupnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru