Pewarta : Tim
Kabupaten Ogan Ilir – Terkait warga Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang, Kab.Ogan ilir, mendatangi kantor Komisi I, DPRD Ogan Ilir, untuk melaporkan kepala desanya, karena tidak mengakui mereka sebagai warga desanya, Komisi I DPRD Kabupaten Ogan Ilir telah memanggil Inspektorat, DPMD Camat dan juga dihadirkan pelapor terhadap Kades Pinang Mas.
“Jadi permasalahan telah kami terima kemarin, telah kami bahas bersama – sama dengan kawan – kawan Komisi I,” ujar M.Iqbal
Sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Ogan Ilir, M.Iqbal mengungkapkan telah memanggil pihak terkait dan mengambil keterangan lagi dari pelapor, “Insyah Allah akan kami bahas lagi bersama komisi dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat pemanggilan minta keterangan dari kepala desa sehingga apa yang menjadi laporan dari masyakat dapat kita luruskan kalaupun ada yang perlu dijawab mungkin akan kita jawab pada saatnya rapat nanti,” terangnya, Rabu (16/6/2021).
Dikatakannya, kalaupun ada permasalahan – permasalahan yang terlapor memang terbukti itu akan diberikan rekomendasi, “Rekomendasinya bisa mengembalikan, menyelesaikan, ataupun bisa rekomendasi yang lebih ekstrim lagi kita rekomendasikan ke pihak yang lebih berhak untuk menyelesaikan, jadi kita dikomisi satu sifatnya bukan yang mengatakan salah benar tapi kita memgkroscek sehingga yang menjadi laporan masyarakat, apa yang menjadi keinginan masyarakat semuanya dapat kita lakukan dan dapat kita penuhi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumya 3 (tiga) orang warga Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang, Kab.Ogan ilir, mendatangi kantor Komisi I, DPRD Ogan Ilir, untuk melaporkan kepala desanya, karena tidak mengakui mereka sebagai warga desanya, Senin (14/6/2021).
Salah satu warga Desa Sungai Pinang Mas, Irawadi mengaku bahwa saat dirinya hendak mengurus kelengkapan administrasi untuk persyaratan pencairan dana bantuan UMKM kepada Kepala Desa Sungai Pinang Mas berupa Surat Keterangan Usaha (SKU), kepala desanya tidak mau menandatangani surat tersebut dengan alasan dia bukan warga Desa Pinang Mas.
“Ya, tanggal 10 Juni 2021 kemarin, saya datang ke rumah Kades Sungai Pinang Mas bermaksud minta tanda tangannya untuk Surat Keterangan Usaha (SKU) yang saya terima dari Sekdes, tetapi dia tidak mau menandatanginya, dengan alasan saya bukan warga Desa Pinang Mas, dan pernah melaporkan soal yang menyangkut dengan penggunaan Dana Desa, padahal saya masih warga desanya, Kartu Keluarga saya masih warga Desa Sungai Pinang Mas, Kec.Sungai Pinang, Kab Ogan Ilir, walaupun menang saya sekarang tinggal di Tanjung Raja dikarenakan ada usaha disana,” terangnya.
Dikatakan Irawadi, temannya pun mengalami hal yang sama dengan dirinya, “Bukan saya saja yang SKUnya yidak ditanda tangani oleh kades, ada juga teman saya, padahal kami benar- benar memiliki usaha, kalau saya mempunyai usaha percetakan, video shooting, fotograpi,” terangnya.
“Saya datang ke kantor Komisi I hendak melaporkan permasalahan ini, saya berharap anggota DPRD bisa membantu menetralisir permasalahan saya ini,” pungkasnya.
Diwaktu yang sama, Marsudi, warga Desa Sungai Pinang Mas lainnya juga ikut melapor ke Komisi I DPRD Kab.Ogan Ilir, “Saya sudah 4 bulan tidak pernah lagi menerima BPNT, saya sudah datang ke kantor kepala desa, menurut salah satu pegawai yang saya temui bantuan BPNT saya dicoret,” terangnya.
Dia mengaku tidak terima kalau dana bantuan BPNTnya dicoret tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, padahal istrinya juga salah satu penerima bantuan PKH.
“Saya datang ke Komisi I ini untuk menuntut keadilan, dengan harapan yang sama seperti teman saya Irawadi, semoga tututan kami bisa di dengarkan oleh anggota DPRD Kab.Ogan Ilir,” harapnya.