Pewarta : Iwan Brata
Kabupaten Muara Enim – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No 12 tahun 2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yaitu tanggal 1 Juni 2021 sampai 14 Juni 2021 dan hasil pelaksanaan Zoom Meeting dengan Pj.Bupati Muara Enim dengan Forkopimda bersama seluruh OPD terkait, beserta kepala desa se-Kabupaten Muara Enim Senin (31/5/2021) lalu.
Serta sehubungan Kapolres Muara Enim No B/1360/IV/OP5_ 2/2021 tanggal 27 April 2021 hal penyiapan rumah isolasi Covid-19 yang sudah ditindaklanjuti dengan telex PJ bupati muara Enim No :900/0162/TEL/DPMD-IV/2021 tanggal 6 Mei 2021 perintah bagi kepala desa agar menyiapkan Rumah Isolasi pasien Covid-19, Pemerintah Kecamatan Lubai melaksanakan Rapat Koordinasi Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Mikro, sebagai upaya menangani Covid-19 di aula kantor Kecamatan Lubai bersama kepala desa sekecamatan Lubai.
Acara yang dihadiri, Camat Lubai Faisal Al Akhmed, Kapolsek Rambang Lubai, AKP Apriansyah, Danramil 08/RL, Babinsa, Bhabinkamtibmas tersebut menghasilkan keputusan bahwa seluruh kepala desa sepakat akan melaksankan, menyiapkan Rumah Isolasi,Posko PPKM, dan melaksankan himbauan serta edukasi kepada masyarakat serta melengkapi, memfungsikan posko PPKM, sebagaimana mestinya, serta melaporkan data kegiatan secara berkala kepada Pk.Bupati Muara Enim melalui Camat Lubai.
Hal tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan bersama yang di tandatangani seluruh kepala desa se Kecamatan Lubai dan diketahui oleh Camat Lubai, Kapolsek serta Danramil.