Anggota Koramil 06/Semende Hadiri Musyawarah Desa Tanah Abang

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Iwan Brata

Kabupaten Muara Enim – Babinsa Koramil 06/Semende, Serda Ilham mendampingi kegiatan Musyawarah Adat di Desa Tanah Abang, Kecamatan Semende Darat Laut, bersama warga dan perangkat desa bertempat dirumah salah satu warga, bernama Santo.

Giat musyawarah tersebut dibuka oleh Kepala Desa Tanah Abang Herman yang dalam sambutannya mengajak agar musyawarah bisa menyatukan pendapat dan menghasilkan keputusan terbaik demi untuk keamanan dan kenyamanan desa.

Musyawarah tersebut dipimpin oleh Ketua Adat Desa Tanah Abang, Muslihi yang diikuti 54 orang warga Desa Tanah Abang.

Sementara Serda Ilham, Anggota Koramil 06/Semende menjelaskan, hasil keputusan musyawarah mufakat dari kegiatan tersebut yaitu,
1. Dilarang mencari ikan di sungai dengan cara diracun ataupun disetrum, apabila hal tersebut ketahuan atau sengaja maka akan dikenakan sanksi atau denda berupa penggantian ikan ke sungai sebesar 500 Kg.
2. Apabila ketahuan mencuri kopi/kawe akan di kenakan sangsi hukum sesuai peraturan yang berlaku, juga pencurian Jengkol/Jering maka akan didenda Rp.5 juta.

Untuk jual beli Durian/Dehian dalam keadaan mentah antara pembeli dan penjual akan dikenakan sanksi bagi pembeli berupa 500/buah sedangkan untuk penjual 300/buah.

Selanjutnya untuk pelaku Asusila akan ditangkap serta diadili untuk menjalani proses hukum adat yang dilanjutkan sanksi sosial dengan pengusiran dari desa.

Turut hadir dalam giat musyawarah tersebut Kepala Desa Tanah Abang, Herman, Ketua BPD Tanah Abang, Azwar Anas, Ketua BPD Desa Perapau, Sehlan, Ketua Adat Muslihi, pemuka masyarakat, Tamri, tokoh agama,Sa’al serta 54 masyarakat Desa Tanah Abang.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90