Pewarta : Anis M, SE.
Koran SINAR PAGI, Jakarta,- Dengan pencabutan Surat Keputusan (SK) untuk ketua DPD Maluku Marcelo Lolupua dan jajaran kepengurusannya beberapa bulan lalu, menjadi dampak yang tidak baik di tujukan kepada KWSB DPP, yang seakan akan semuanya tidak sesuai prosedur Organisasi.
“Padahal Kami sudah melakukan Kebijakan dan Keputusan sudah sesuai dengan prosedur birokrasi yang patuh akan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga M1R SSB, “ujar Sekjen,Rijal Marasabessy.
Ditambahkan R8jal, bahwa pada saat pencabutan SK tersebut mereka harus patuhi aturan dan Kebijakan yang sudah di keluarkan dari hasil rapat Luar biasa DPP.
malah membuat kegiatan dan mengakui diri sendiri sebagai DPD yang Sah dan melakukan perlawan bersama Para Dewan Penasehat dengan tindakan mempengaruhi DPD dan DPC yang ada di seluruh Indonesia.
Pengacara M1R SSB Jefri Luanmase, SH., mengatakan saat rapat Luar biasa DPP, bahwa apa yang kami lakukan sudah melalui mekanisme dan birokrasi Organisasi yang sudah sesuai Prosedur Anggaran Dasar Rumah Tangga M1R SSB.
“Kalau mereka merasa tidak puas dengan keputusan itu seharus nya bersurat ke DPP atau datang langsung ke kantor DPP M1R SSB yang di Jakarta dan kalau memang tidak puas lagi, lakukan laporkan secara Hukum, Kami siap untuk mempertanggung jawabkan semua Keputusan dan Kebijakan kami, bukan malah membuat Profokasi kepada DPD dan DPC yang tidak tahu masalah ini, “tutur Jefri.
Ketua Umum H Dedi Pelu menegaskan, bahwa, “dengan Keputusan Kami DPP, dalam Rapat Luar bisa, sudah jelas, Marcelo Lolupua dan badan pengurus sudah tidak sah untuk di DPD Maluku,dan tidak pantas untuk menjalankan Roda Organisasi M1R SSB di Maluku dan apapun yang di lakukan Bukan tanggung Jawab Kami DPP, karena Kami akan mengambil semuai Atribut yang berkaitan Dengan M1R SSB, “tegas Dedi.