Lahan Seluas 420 Ha di Desa Jagabaya Mekarmukti, Jadi Target Redistribusi dan Legalisasi Aset Tanah

Pewarta : Fitri

Koran SINAR PAGI, Kab.Garut – Lahan Seluas 420 Ha di Desa Jagabaya Mekarmukti, ditetapkan sebagai target Redistribusi dan Legalisasi aset tanah oleh Kementerian BPN.

Kegiatan program ini dihadiri secara langsung oleh perwakilan dari Kementerian Badan Pertanahan Nasional yakni Amo, selaku Kasubag TU, Kamis (11/3/2021).

“Program redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reforma agraria,” ucap pengusung dan Ketua Umum KNPI Kecamatan Mekarmukti, Sudrajat, AM.

Dia juga menjelaskan bahwa tujuan redistribusi tanah ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara.

“Tujuan terdistribusi dan legalisasi tanah tidak lain untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat,” tandasnya.

Dia juga menambahkan bahwa dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang.

Selain dari itu, menurutnya Program tersebut bertujuan untuk menata kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan di bidang pertanahan.

Program ini diharapkan bisa membantu kesejahteraan masyarakat sekitar karena sudah lebih dari 20 tahun status tanah yang mereka tempati tidak ada kejelasan dan kini tinggal tahapan proses pengukuran oleh BPN pungkas Sudrajat, AM.

Pos terkait