Jumat, Juli 11, 2025

Diduga Uang Langganan Koran di Mark up Oknum Kecamatan

Pewarta : Tim

Koran SINAR PAGI, Kab.Ogan Ilir – Berkaitan dugaan nilai langganan Koran di mark up oleh oknum petugas di Kecamatan, yang mengharuskan para kepala desa stor kepada oknum tersebut untuk pembayarannya, biro koransinarpagijuara.com Ogan Ilir melaporkan hal tersebut ke Komisi 1 DPRD Ogan Ilir.

Dalam laporan disebutkan, bahwa oknum pegawai Kecamatan Sungai Pinang diduga bersekongkol melakukan penyimpangkan uang langganan koran kepala desa.

“Kami dari pihak yang dirugikan melaporkan kepada Komisi I DPRD Ogan Ilir untuk ditindaklanjuti, karena tindakan oknum Kecamatan diduga tidak sesuai dengan prosedur pemerintahan,” ucap Kabiro Koran SINAR PAGI, Kab.Ogan Ilir.

Diketahui, untuk kepentingan informasi dan publikasi, pemerintah desa menganggarkan uang langganan koran melaui ADD (alokasi Dana Desa), sebesar Rp.3,5 juta/tahun untuk masing – masing media yang menjalin kerjasama.

Tetapi kenyataan dilapangan uang langganan koran tersebut, dikoordinir oleh oknum petugas kecamatan untuk membayarkan uang langganan koran tersebut dengan bukti kwitansi. Sedangkan kepala desa tidak mengetahui koran mana saja yang berlangganan, pihak desa hanya menerima kwitansi yang diberikan oleh oknum Kecamatan tersebut.

Dengan cara pembayaran seperti ini, diduga ada persekongkolan oknum Kecamatan dengan media tertentu untuk mark up uang koran tersebut demi keuntungan pribadi, pasalnya uang langganan Koran SINAR PAGI untuk Tahun Anggaran 2020 di Kecamatan Sungai Pinang tidak dibayar oleh Kepala Desa, dengan alasan uang langganan koran sudah dibayar melalui pihak kecamatan.

Saat hal ini ditanyakan kepada pihak Kecamatan Sungai Pinang, oknum tersebut tidak mau membayar dengan alasan tidak berlangganan, padahal Kepala Desa se Kecamatan Sungai Pinang mengaku sudah membayar langganan koran kepada oknum pegawai kecamatan tersebut.

Terlebih, media Koran SINAR PAGI sudah menandatangani MoU dengan Kepala Desa, yang dibuktikan dengan tanda tangan dan stempel kepala desa, sebagai bukti kesepakatan berlangganan koran.

“Kami meminta kepada Komisi I DPRD Ogan Ilir untuk memanggil oknum pegawai kecamatan yang diduga telah me mark up duit langganan koran untuk kepentingan pribadi,” tegas Heri Kusnadi.

Menurutnya, hal ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Sungai Pinang, namun terjadi juga di kecamatan lain, seperti Kecamatan Rantau Alai dan Lubuk Keliat yang juga tidak membayar langganan koran kepada media Koran SINAR PAGI.

Untuk itu, aparat penegak hukum diminta untuk melakukan penyelidikan dugaan persekongkolan yang berujung pada penyimpangan dana tersebut dan meminta pihak kecamatan untuk membayarkan hak media Koran SINAR PAGI Biro Ogan Ilir yang selama ini tidak dibayarkan.

Zahruddin,SE Ketua Komisi 1 DPRD Ogan Ilir mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dan secepatnya memanggil pihak Kecamatan dan Kepala Desa untuk dimintai keterangannya terkait hal ini.

“Ya, Nanti kami tindaklanjuti, segera saya akan lakukan pemanggilan pihak Kecamatan Sungai Pinang sekaligus minta keterangan kepada kades, kalau memang benar ini manipulasi/mark up anggaran kami Komisi 1 tidak tinggal diam,” ucapnya.

Hal senada dikatakan M.Iqbal anggota Komisi 1 DPRD Ogan Ilir, Daerah Pemilihan (Dapil) III, yang meliputi Kecamatan Sungai Pinang, Kandis, Rantau Panjang, Rantau Alai dan Kecamatan Tanjung Raja, “Pihak kecamatan tidak boleh mengharuskan desa yang berlangganan koran setor ke kecamatan, karena hal tersebut melanggar aturan dan mengakibatkan langganan koran tidak tepat sasaran dan yang sudah ada MOU Kepada Kepala Desa malah tidak terbayarkan,” ujarnya.

Kalau memang sudah ada MOU dengan desa, kata dia, ya harus di bayar oleh desa dan tidak ada aturan harus di stor ke kecamatan, jelas itu tidak sesuai aturan, tolong mintak desa mana – mana, kita akan panggil ke komisi, tegasnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru