Pewarta : Syam Awing
Koran SINAR PAGI, Kab.Takalar – Penangkapan, Wawan, salah satu wartawan media online oleh pihak Polres Enrekang, kini Viral dan menjadi perhatian publik di Negeri ini. Berbagai kecaman dan protes pun membanjiri tindakan yang dinilai “Over” petugas Polres Enrekang.
Sebagaimana diketahui, Wawan ditangkap aparat Kepolisian atas laporan pihak Pemda Enrekang terkait pemberitaan yang dimuatnya di salah satu media online yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, dan dijerat dengan UU ITE.
Menyikapi dugaan kriminalisasi terhadap wartawan tersebut, puluhan wartawan dari berbagai organisasi kewartawanan, sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap rekan seprofesi, akan bergabung untuk menggelar aksi demo di Mako Polres Takalar, Jumat, (12/2/2021).
Rapat konsolidasipun dilaksanakan di alun – alun Makkatang Dg Sibali Kab.Takalar, yang dihadiri oleh puluhan jurnalis dari berbagai organisasi kewartawanan di Takalar.
“Ini sebagai bentuk solidaritas sesama rekan Wartawan atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan pihak Polres Enrekang,” ujar Dirman Dangker yang akan menjadi Jenderal Lapangan.
“Salah satu tuntutan kami besok, meminta kepada Kapolda melalui Kapolres Takalar, agar Mencopot Kapolres Enrekang, atas tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya, yang mana salah satu poto yang beredar luas, memperlihatkan wartawan tersebut diperlakukan layaknya seorang kriminal,” tutup Dangker.
“Polisi seharusnya menggunakan UU No 40 tentang Pers, jika ada perselisihan terkait pemberitaan yang diangkat oleh awak media, ada jalur yang disediakan, bukan malah menggunakan UU Pidana,” ucap Arsyad Leo, salah seorang wartawan di Takalar.
Perlu diketahui, Wawan ditangkap oleh Anggota Polres Enrekang pada Minggu 07/02/21 lalu di Makassar, atas tuduhan Pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak Pemda.Enrekang.